Polres Langkat, Sumatera Utara membantah adanya empat personel polisi yang dianiaya dan disekap oleh sejumlah warga saat melakukan penangkapan tersangka kasus dugaan pembunuhan ketua organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) Simon Sembiring alias Bagong (40) di Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

"Bukan, tidak ada disekap, hanya dihadang saja oleh warga," ujar Kasi Humas Polres Langkat AKP S Yudianto saat dihubungi dari Medan, Jumat.

Baca juga: Polri temukan barang bukti penganiayaan kerangkeng Bupati Langkat

Ia pun bingung adanya pemberitaan yang menyatakan petugas yang hendak melakukan penangkapan kepada tersangka atas dugaan pembunuhan Simon Sembiring tersebut dianiaya dan disekap oleh sejumlah masyarakat.

Peristiwa sebenarnya kata Yudianto pada Selasa (2/8) sekira pukul 07:00 WIB dipimpin Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat bersama Kasat Reskrim AKP Luis Beltran dan personel gabungan Polres langkat, Polsek Kuala dan Polsek Stabat telah melakukan penangkapan kepada tersangka lain di Dusun VIII Desa Lau Mulgab Kecamatan Selesai, Langkat.

"Dari hasil kegiatan berhasil diamankan tiga orang yang diduga pelaku, dan dibawa ke Mapolres Langkat. Tapi, ketika hendak kembali, tim dihadang oleh warga setempat," katanya.

Baca juga: Bupati Langkat bantah soal kerangkeng manusia di rumahnya

Atas kejadian tersebut, ia mengatakan Kapolres Langka menghubungi Kapolres Binjai untuk meminta bantuan personel.

"Tak lama personel Binjai datang, kemudian petugas gabungan tersebut berhasil memboyong tiga terduga pelaku ke Mapolres Langkat t guna dimintai keterangannya untuk proses hukum lebih lanjut," ucapnya.

Yudianto mengatakan ketiga tersangka tersebut berinsial FEDS alias S (32), JS (25) dan SIG (24) yang ketiganya warga Dusun VIII Desa Lau Mulgab Kecamatan Selesai, Langkat.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke- 3e KUHPidana subsider Pasal 351 (3) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.


Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News
 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023