Bengkulu (Antara) - Petani di sejumlah desa di Kecamatan Seluma Barat, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, berencana menggugat Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sandabi Indah Lestari (SIL) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional.
"Beberapa petani berencana menggugat HGU perusahaan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena ada dokumen sertifikat dan surat keterangan tanah dalam HGU," kata Ketua Forum Petani Bersatu (FPB) Seluma, Osian Pakpahan di Bengkulu, Senin.
Ia mengatakan, para petani di dua kecamatan yakni Seluma Barat dan Lubuksandi sudah menolak keberadaan perusahaan yang memenangkan lelang HGU dari PT Way Sebayur pada 2011 itu sebab lebih 1.000 hektare lahan dikuasai masyarakat.
Bahkan sebagian petani sudah memiliki sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional dan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan pemerintahan desa di wilayah itu.
"Gugatan akan dipelajari dulu, yang jelas atas nama perseorangan yang memiliki surat-surat sah dalam HGU perusahaan itu," kata dia.
Dalam empat tahun terakhir kata Osian, sebanyak 529 kepala keluarga petani di enam desa di Kecamatan Seluma Barat dan Lubuksandi menolak penerbitan HGU PT SIL.
Para petani sudah menyampaikan aspirasi mereka ke pemerintah tingkat kabupaten, provinsi bahkan ke Badan Pertanahan Nasional dan Komnas HAM.
Hingga saat ini menurut dia, tidak ada niat baik dan solusi dari pemerintah daerah tentang aspirasi petani yang menginginkan lahan seluas lebih 1.000 hektare milik 529 kepala keluarga petani dikeluarkan dari HGU.
"Petani tidak akan menyerahkan lahan itu kepada perusahaan karena itu tanah nenek moyang kami," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015