Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bengkulu meminta pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk segera mendaftarkan merek produknya ke kekayaan intelektual (KI).
 
"Kami terus mendorong masyarakat, khususnya pelaku UMKM untuk mendaftarkan produk atau merek produknya ke kekayaan intelektual untuk mendapatkan jaminan hukum bila suatu saat ada oknum yang ingin menggunakan merek tersebut menjadi miliknya," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bengkulu Ika Ahyani Kurniawati di Kota Bengkulu, Kamis.

Baca juga: Kemenkumham terima penghargaan dari Menpan RB terkait pengadaan ASN terbaik
 
Hal tersebut dilakukan, sebab hingga saat ini pelaku UMKM yang mendaftarkan ke kekayaan intelektual Kemenkumham Bengkulu sebanyak 430 merek, padahal potensi tersebut seharusnya ada ribuan merek yang terdaftar.
 
Ia menyebutkan dengan sering dilakukannya kegiatan promosi dan diseminasi merek di wilayah Bengkulu dapat memacu dan memberikan motivasi bagi para pegiat UMKM untuk dapat segera mendaftarkan merek produk mereka.
 
"Dalam mendaftarkan merek ini memiliki segudang manfaat bagi pelaku UMKM, seperti untuk jaminan hukum atas hak kekayaan intelektual, juga mencegah adanya pihak luar yang ingin mengklaim atas produk mereka," ujarnya.
 
Pihaknya juga mendorong Pemerintah Daerah Bengkulu untuk mendaftarkan kebudayaan setiap wilayah ke KI komunal. Sebab, potensi sumber daya, kesenian tradisional, sumber daya genetik dan sumber daya tradisional itu diketahui oleh seluruh masyarakat Indonesia dan menjadi kekayaan intelektual komunal sebagai identitas serta pendorong ekonomi daerah.

Baca juga: Kemenkumham gelar bakti sosial terkait pengentasan stunting di Bengkulu
 
Sementara itu, sebanyak 453 mengajukan permohonan KI ke Kemenkumham Bengkulu, yang terdiri atas kekayaan hak cipta sebanyak 368 pemohon, kekayaan hak paten dua pemohon dan kekayaan merek 83 pemohon.
 
Oleh karena itu, pihaknya mendorong pemerintah daerah dan UMKM agar segera mendaftarkan seluruh potensi kekayaan intelektual yang dimiliki untuk mencegah klaim oleh pihak lain serta meningkatkan nilai dari kekayaan intelektual yang dimiliki.
 
Pada 2022, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyerahkan sekitar 20 sertifikat dan surat pencatatan kekayaan intelektual ke masyarakat dan Pemerintah Provinsi Bengkulu.


Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023