Kepala Sub Bagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2018 AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider delapan bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap senilai Rp57,126 miliar.
"Menyatakan terdakwa Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider 8 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Hendra Eka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan dari Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Bambang Kayun juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti.
"Membebankan kepada terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp57.126.300.000 dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut," tambah jaksa.
Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka Bambang Kayun dapat dipidana dengan pidana lima tahun penjara.
Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatannya.
"Hal-hal yang memberatkan, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa merupakan seorang polisi yang seharusnya berprilaku sesuai dengan peraturan per undang-undangan, berbelit-belit dalam memberi keterangan, merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Kepolisian Republik Indonesia," ungkap jaksa.
Sedangkan hal yang meringankan, Bambang Kayun dianggap sopan dan menghargai persidangan serta belum pernah dihukum.
Tujuan penerimaan suap adalah untuk membantu Emylia Said dan Herwansyah yang keduanya saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim Polri dalam mengurus perkara pidana umum di Bareskrim Mabes Polri yaitu untuk mengondisikan proses penyidikan dan pengurusan surat perlindungan hukum.
Selain menerima uang senilai total Rp1,66 miliar dan 1 unit mobil Toyota Fortuner senilai Rp476,3 juta, Bambang juga menerima uang dari PT Aria Citra Mulia, PT Eminence Martime Indonesia dan PT Maju Maritim Indonesia yang merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan Emylia Said dan Herwansyah lewat transfer atas nama Yayanti yang merupakan teman dekat Bambang sebanyak 28 kali transaksi dalam periode 2016-2021 senilai total Rp55,15 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
"Menyatakan terdakwa Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider 8 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Hendra Eka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan dari Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Bambang Kayun juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti.
"Membebankan kepada terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp57.126.300.000 dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut," tambah jaksa.
Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka Bambang Kayun dapat dipidana dengan pidana lima tahun penjara.
Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatannya.
"Hal-hal yang memberatkan, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa merupakan seorang polisi yang seharusnya berprilaku sesuai dengan peraturan per undang-undangan, berbelit-belit dalam memberi keterangan, merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Kepolisian Republik Indonesia," ungkap jaksa.
Sedangkan hal yang meringankan, Bambang Kayun dianggap sopan dan menghargai persidangan serta belum pernah dihukum.
Tujuan penerimaan suap adalah untuk membantu Emylia Said dan Herwansyah yang keduanya saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim Polri dalam mengurus perkara pidana umum di Bareskrim Mabes Polri yaitu untuk mengondisikan proses penyidikan dan pengurusan surat perlindungan hukum.
Selain menerima uang senilai total Rp1,66 miliar dan 1 unit mobil Toyota Fortuner senilai Rp476,3 juta, Bambang juga menerima uang dari PT Aria Citra Mulia, PT Eminence Martime Indonesia dan PT Maju Maritim Indonesia yang merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan Emylia Said dan Herwansyah lewat transfer atas nama Yayanti yang merupakan teman dekat Bambang sebanyak 28 kali transaksi dalam periode 2016-2021 senilai total Rp55,15 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023