Jakarta (Antara) - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral serta menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik mengaku ingin memperjuangkan haknya melalui gugatan praperadilan.

"Beliau memperjuangkan hak-haknya melalui mekanisme hukum," kata Sugiyono selaku pengacara Jero Wacik melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa.

Sugiyono mengatakan bahwa permohonan praperadilan Jero sudah disampaikan sejak 30 Maret 2015.

"Intinya baik dari sisi hukum maupun fakta, beliau berkeberatan ditetapkan selaku tersangka di ESDM dan di Budpar," ungkap Sugiyono.

Namun Sugiyono tidak menjelaskan mengenai poin keberatan Jero.

"Selengkapnya telah diformulasi di Permohonan, akan dibaca nanti pada saat sidang. Saat ini tengah menunggu jadwal dari Pengadilan," tambah Sugiyono.

Sugiyono juga belum mengetahui jadwal sidang praperadilan Jero.

"Ada keadaan yang menurut hemat beliau memungkinkan untuk diajukan keberatan," ungkap Sugiyono.

KPK mengumumkan Jero Wacik sebagai tersangka dalam perkara korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata pada 6 Februari berdasarkan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada jabatan atau kedudukannya sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara serta memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Dugaan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp7 miliar akibat penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran tersebut.

Sebelumnya KPK sudah menetapkan Jero sebagai tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM terkait jabatan Jero Wacik sebagai Menteri periode 2011-2013 sejak 2 September 2014.

KPK menduga Jero Wacik melakukan pemerasan untuk memperbesar dana operasional menteri (DOM) dalam tiga modus yaitu menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, menganggarkan kegiatan rapat rutin tapi rapat itu ternyata fiktif.

Hal itu diduga dilakukan Jero karena DOM sebagai menteri ESDM kurang dibanding saat menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.

DOM itu diduga mengalir ke sejumlah pihak antara lain Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa, mantan ketua Komisi VII DPR fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana dan pimpinan media massa nasional Don Kardono.

Total dana yang diduga diterima oleh mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu adalah Rp9,9 miliar.

Dalam kasus tersebut KPK menyangkakan Jero Wacik dengan pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUHP.

Pasal 12 huruf e mengatur mengenai penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu pasal mengenai pemerasan dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. ***2****

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015