Pemerintah Provinsi Bengkulu merancang peraturan daerah khusus untuk pulau terluar Indonesia yang berada di Pulau Enggano.

"Saat ini sedang membuat sebuah peraturan daerah tentang masyarakat adat Enggano," kata Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Bengkulu, Rabu.
 
Hal ini, menurut dia, untuk melindungi hak-hak masyarakat Enggano. Walaupun ke depannya akan ada investasi besar-besaran di Pulau Enggano, adat budaya serta tanah masyarakat tetap menjadi milik masyarakat Enggano.
 
"Dengan potensi dan infrastruktur yang sudah dibangun, jangan sampai masyarakat adat Enggano itu malah menjadi tamu di pulau sendiri. Saya khawatir terjadi 5—10 tahun yang akan datang kalau perda ini tidak berhasil kami lakukan," kata dia.
 
Sebagai pulau terluar yang ada di Provinsi Bengkulu, Pulau Enggano memiliki potensi yang sangat besar, baik dari sisi pertahanan nasional maupun sumber daya kelautan, perikanan khususnya perikanan tangkap, pariwisata, serta berbagi keunikan adatnya.
 
Pemerintah Provinsi Bengkulu, kata Rohidin, terus mendorong peningkatan infrastruktur dasar seperti pembangunan Jalan Transenggano guna mempermudah akses masyarakat.
 
Pemerintah membangun infrastruktur di Pulau Enggano secara menyeluruh, jalan utama koneksi antardesa, antarkecamatan, serta bandara dan pelabuhan dibangun sepanjang 32 kilometer.
 
Pemerintah juga membangun tujuh jembatan dan dua pelabuhan, Pelabuhan Malakoni dan Pelabuhan Kahyapu.

Untuk jalan dan jembatan, pembangunan dipimpin oleh Balai Jalan Nasional dan pelabuhan dipimpin oleh Kementerian Perhubungan.
 
Ia menyebut biaya untuk pembangunan tujuh jembatan dan ruas jalan sepanjang 32 kilometer tersebut membutuhkan anggaran sekitar Rp187 miliar. Selain itu, pemerintah juga membangun jalan lingkungan di Pulau Enggano sepanjang 4 kilometer.
 
"Tidak hanya itu, pemerintah juga membangun irigasi, pengaman pantai, jembatan, dan pelabuhan. Jadi, pembangunan sebenarnya secara menyeluruh untuk Pulau Enggano," kata Plt. Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.

Pewarta: Boyke Ledy Watra

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023