Mukomuko (Antara) - Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, minta oknum kepala desa di daerah itu untuk tidak merusak sempadan Danau Nibung yang merupakan kawasan konservasi di daerah itu.

"Kita minta oknum kepala desa tidak merusak kawasan konservasi dengan tanaman kelapa sawit," kata Kabid Kehutanan Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan (DP3K) Kabupaten Mukomuko Fernandi, di Mukomuko, Selasa.

Petugas bidang kehutanan dinas saat turun ke Danau Nibung menemukan aktivitas pembukaan lahan seluas 12 hektare di sempadan danau tersebut. Berdasarkan informasi dari pekerja lahan itu diduga lahan milik oknum kades.

Ia memastikan, pembukaan lahan seluas 12 hektare di sempadan danau itu melanggar aturan karena berada dekat dengan sempadan Danau Nibung.

"Lahan itu masih masuk sempadan danau. Dari lahan itu saja kelihatan pinggir danau," ujarnya.

Ia menyatakan, bahwa Danau Nibung itu merupakan salah satu kawasan konservasi di daerah itu. Sehingga sempadan danau itu tidak boleh digarap.

Danau tersebut termasuk kawasan konservasi, sebutnya, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 32 tahun 1990 tentang pengelolaan kawasan lindung.

"Berdasarkan aturan itu tidak boleh ada aktivitas sejauh 200 meter dari pinggir Danau Nibung tersebut.

Ia menerangkan, lahan garapan oknum kades itu masih masuk dalam sempadan danau di daerah itu.***3*** 

Pewarta: Oleh Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015