Bengkulu (Antara) - Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan HIV/Aids yang diusulkan pemerintah daerah karena belum dilengkapi naskah akademik.

"Kami sudah berulangkali meminta naskah akademik ke eksekutif tapi belum diserahkan," kata Juru Bicara Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Yenita Fitriani di Bengkulu, Selasa.

Ia mengatakan, sesuai aturan penyusunan Peraturan Daerah, harus disertai naskah akademik.

Karena itu, kata politisi Golkar tersebut, pembahasan Raperda tersebut belum dapat dilanjutkan oleh Komisi IV.

Komisi IV meminta perpanjangan waktu pembahasan Raperda tentang Penanggulangan HIV/Aids hingga pihak eksekutif menyampaikan naskah akademik tersebut.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu menyebut jumlah kasus HIV/Aids di Provinsi Bengkulu kurun 2001 hingga 2014 mencapai 611 kasus.

"Sebanyak 13 orang dalam kurun Januari hingga Desember 2014 meninggal dunia," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Amin Kurnia.

Amin menambahkan, selama 2014 ditemukan sebanyak 106 kasus HIV/AIDS di daerah itu dengan penderita tertinggi terdapat di Kota Bengkulu.

Jumlah penderita HIV/AIDS dikhawatirkan terus bertambah, sebab jumlah kasus menggambarkan peningkatan setiap setiap tahun.

Berikut jumlah kasus HIV/AIDS yang terjadi di 10 kabupaten dan kota kurun waktu 2001 hingga 2014 yaitu Kota Bengkulu sebanyak 472 kasus, Kabupaten Rejanglebong 69 kasus, Kabupaten Seluma dan Mukomuko masing-masing 14 kasus.

Selanjutnya, Kabupaten Bengkulu Selatan 13 kaus, Kabupaten Bengkulu Utara 12 kasus, Kabupaten Kepahiang enam kasus dan Kabupaten Kaur lima kasus dan Bengkulu Tengah dan Lebong masing-masing tiga kasus.

"Karena itu Perda penanggulangan HIV/Aids sangat mendesak," kata Amin.***4***

Pewarta: Oleh Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015