Kota Bengkulu (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu meminta pemerintah provinsi setempat melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap tonase serta jadwal melintas truk batu bara.
Hal tersebut dilakukan karena arus lalu lintas kendaraan truk batu bara dari Provinsi Jambi menuju Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Pulau Baai mengalami peningkatan.
DPRD minta Pemprov Bengkulu lakukan pengawasan tonase truk batu bara
Kamis, 29 Desember 2022 16:10 WIB 1559
![DPRD minta Pemprov Bengkulu lakukan pengawasan tonase truk batu bara](https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2022/10/16/FC3C1B20-5ACC-4E4F-A756-22B4B89F8CFC.jpeg)
Arsip Foto - Warga setempat saat membantu mengeluarkan isi batu bara di dalam truk yang terbalik. ANTARA/erde
"Saat ini terjadi peningkatan jumlah kendaraan truk pengangkut batu bara yang berasal dari luar wilayah Provinsi Bengkulu menuju PLTU Pulau Baai ," kata Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi di Kota Bengkulu, Kamis.
Ia menyebutkan bahwa banyaknya kendaraan truk batu bara dari luar Provinsi Bengkulu menyebabkan masyarakat terganggu dan tidak nyaman dalam berlalu lintas.
Padahal, di dalam visi rencana umum energi daerah Provinsi Bengkulu yang diatur dalam peraturan daerah nomor 7 tahun 2019 yaitu terwujudnya ketahanan dan kemandirian energi sebagai salah satu sumber kemakmuran rakyat melalui pembangunan berkelanjutan yang adil, transparan, modern, efisien dan berwawasan lingkungan.
"Bahwa menurut hemat kami, dengan meningkatnya truk yang mengangkut batu bara dari luar wilayah Provinsi Bengkulu ke PLTU Pulau Baai menjadi kemunduran bagi pemerintah dalam mewujudkan visi tersebut," ujarnya.
Lanjut Edwar, adanya kendaraan truk pengangkut batu bara dari luar wilayah Provinsi Bengkulu tersebut menyebabkan masyarakat merugi, salah satunya karena adanya kerusakan jalan yang dilalui oleh truk pengangkut batu bara.
Oleh karena itu, ia meminta agar Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah melakukan analisa kebutuhan daerah dan ketersediaan batu bara di Provinsi Bengkulu sebagai pendukung rencana umum energi daerah.
Kemudian melakukan atau memperkuat pemeriksaan terhadap tonase kendaraan truk pengangkut batu bara dari luar wilayah Provinsi Bengkulu guna menghindari over load dan over dimension sebagaimana yang dilarang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Serta mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pembatasan operasional truk pengangkut batu bara di wilayah Provinsi Bengkulu.