Mukomuko (Antara) - Ketua Panitia Ujian Nasional (UN) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, Suryono menyatakan siswa yang diduga hamil di luar nikah tidak boleh mengikuti Ujian Nasional.

"Kalau hamil tidak boleh lagi ikut ujian," katanya di Mukomuko, Selasa.

Suryono yang juga Kabid Pendidikan Sekolah Dasar itu mengatakan hal itu menanggapi beberapa siswa yang mengundurkan diri karena diduga hamil dan nikah dini.

Ia mengatakan, kemungkinan dari sebanyak 17 orang peserta UN SMA yang mengundurkan diri, ada yang sudah menikah.

Namun, katanya, sampai sekarang instansi itu belum menerima usulan dari siswa tersebut agar tetap dapat mengikuti UN.

"Kalau ada dan siswa itu sudah hamil, tidak bisa lagi mengikuti UN," ujarnya.

Sementara itu, ia menyebutkan, sebanyak 1.808 orang peserta Ujian Nasional tingkat SMA sederajat di daerah itu.  

"Sebanyak 109 ruangan itu tersebar di 17 SMA, 17 MA, dan tujuh SMK," ujarnya.

Namun, katanya, dari puluhan sekolah itu, sebanyak enam sekolah diantaranya menginduk mengikuti UN ke sekolah penyelenggara.

Sedangkan, lanjutnya,  jumlah siswa SMA sederajat yang tidak ikut Ujian Nasional di daerah itu sebanyak 17 orang.***4***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015