Pihak Kepolisian Resor Mukomuko, Provinsi Bengkulu menangkap DK (22 ) warga Desa Sidodadi, Kecamatan Penarik Raya, yang merupakan pencuri spesialis tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram.
 
"Personel Polsek Penarik Raya yang menangkap tersangka pada hari Rabu (6/9) di warung milik warga Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik," kata Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Nuswanto di Mukomuko, Kamis.
 
Ia menjelaskan, penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/6/IX/2023/SPKT/Polsek Penarik Raya/Polres Mukomuko/Polda Bengkulu tanggal 6 September 2023.
 
Setelah menerima laporan dari masyarakat, katanya, kemudian personel Polsek Penarik Raya yang berada di wilayah hukum di tempat kejadian peristiwa pencurian tabung gas elpiji melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka.

Kepolisian melakukan penyelidikan kasus ini dengan cara melakukan pengolahan tempat kejadian peristiwa untuk mencari petunjuk yang mengarah kepada tersangka pencurian tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram.
 
"Tersangka ini berhasil kita tangkap saat bersembunyi di rumah pamannya pada hari Rabu (6/9)," ujarnya pula.
 
Ia mengatakan, saat ini tersangka masih ditangani dan dilakukan pengembangan kasus ini apakah tersangka ini dalam melakukan tindak pidana pencurian gas elpiji bergerak sendiri atau ada komplotannya.
Ia menambahkan, untuk sementara ini tersangka sudah mendekam di ruang tahanan Polsek Penarik Raya, Kecamatan Penarik untuk dilakukan pengembangan kasus ini selanjutnya.
 
Ia mengatakan, atas perbuatannya, tersangka ini dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun.
 
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, katanya, berupa enam buah tabung gas ukuran tiga kilogram, dan barang bukti tersebut telah di sita oleh penyidik untuk bahan penyelidikan kasus pencurian.
 
Ia mengungkapkan, akibat aksi pencurian tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram, korban pemilik warung di wilayah tersebut mengalami kerugian lebih kurang Rp1,2 juta.

 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023