Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menilai tayangan azan yang menampilkan bakal calon presiden (bacapres) dari PDIP, Ganjar Pranowo, di salah satu stasiun TV swasta di Indonesia tidak mengganggu masyarakat.
Ia bahkan menyebutkan selama bermuatan positif, tak ada masalah yang dapat timbul dari muatan azan tersebut.
Baca juga: Ganjar dan Prabowo perlu segera umumkan pasangan masing-masing
"Bagus-bagus aja lah, semua yang membawa kedamaian baik itu di iklan atau produk kampanye yang membawa kedamaian dan kesejukan masyarakat, kan bagus ya," kata Budi saat ditemui di Jakarta Pusat, Selasa.
Saat ditanya apakah hal itu melanggar ketentuan kampanye jelang pemilihan umum (pemilu), Budi menyebut hal tersebut berada dalam kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Ubaidillah mengatakan pihaknya telah memproses adanya temuan konten azan yang menampilkan salah satu bacapres itu jelang Pemilu 2024.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih memverifikasi kepada lembaga penyiaran terkait sehingga nantinya bisa diambil langkah selanjutnya oleh KPI terhadap konten tersebut.
Baca juga: Ganjar dinilai punya modal sosial yang kuat hadapi Pilpres 2024
"Saat ini masih kita kaji, kemarin sudah kita tetima klarifikasi dari lembaga penyiarannya. Hari ini atau nanti malam akan kita putuskan bersama dengan seluruh komisioner apakah ada potensi (pelanggaran) atau tidak," ujar Ubaidillah.
Ubaidillah pun menjanjikan seluruh temuan tersebut akan disampaikan kepada publik tanpa adanya fakta yang ditutup-tutupi.
Bukan kampanye
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menilai bahwa tayangan azan yang menampilkan bakal calon presiden (capres) PDIP Ganjar Pranowo di salah satu stasiun TV swasta di Indonesia bukanlah kampanye.
Ia menjelaskan bahwa kampanye itu ada peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu. Lalu, ada pernyataan untuk meyakinkan publik.
"Peserta pemilu tidak? Kemudian untuk meyakinkan, meyakinkannya di mana? Eksplisit kan seharusnya?" ujar Bagja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Gibran akui Ketua TPN Ganjar Pranowo punya jejaring luas
Sementara itu, Ganjar bukanlah peserta pemilu, karena belum melakukan pendaftaran sebagai bakal capres.
"Capres tidak? Bakal capres tidak? Kan belum daftar," katanya.
Bagja juga menyinggung permasalahan yang pernah dialami oleh Anies Baswedan. Adapun Anies pernah dilaporkan ke Bawaslu karena diduga mencuri start kampanye oleh seorang bernama Mahmud Tamher.
Laporan tersebut berisi peristiwa penandatanganan petisi dukungan jadi Presiden yang dilakukan oleh terlapor AB (Anies Baswedan) pada tanggal 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman Kota Banda Aceh.
"Sama kayak Mas Anies kan kemarin yang dulu ada perkara. Itu kan saya ingatkan imbau kepada peserta pemilunya, bukan ininya kan," tegas dia.
Baca juga: PPP: Ganjar satu-satunya bacapres miliki pengalaman lengkap
Kampanye, lanjut Bagja, apabila seseorang menawarkan visi dan misi, program kerja hingga citra diri. Menurutnya, ketiga hal tersebut harus dipenuhi untuk dapat disebut sebagai kampanye.
"Itu tiga hal yang harus dipenuhi untuk membuat kampanye. Itu jelas dalam UU Nomor 7 Tahun 2017," tutur Bagja.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
Ia bahkan menyebutkan selama bermuatan positif, tak ada masalah yang dapat timbul dari muatan azan tersebut.
Baca juga: Ganjar dan Prabowo perlu segera umumkan pasangan masing-masing
"Bagus-bagus aja lah, semua yang membawa kedamaian baik itu di iklan atau produk kampanye yang membawa kedamaian dan kesejukan masyarakat, kan bagus ya," kata Budi saat ditemui di Jakarta Pusat, Selasa.
Saat ditanya apakah hal itu melanggar ketentuan kampanye jelang pemilihan umum (pemilu), Budi menyebut hal tersebut berada dalam kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Ubaidillah mengatakan pihaknya telah memproses adanya temuan konten azan yang menampilkan salah satu bacapres itu jelang Pemilu 2024.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih memverifikasi kepada lembaga penyiaran terkait sehingga nantinya bisa diambil langkah selanjutnya oleh KPI terhadap konten tersebut.
Baca juga: Ganjar dinilai punya modal sosial yang kuat hadapi Pilpres 2024
"Saat ini masih kita kaji, kemarin sudah kita tetima klarifikasi dari lembaga penyiarannya. Hari ini atau nanti malam akan kita putuskan bersama dengan seluruh komisioner apakah ada potensi (pelanggaran) atau tidak," ujar Ubaidillah.
Ubaidillah pun menjanjikan seluruh temuan tersebut akan disampaikan kepada publik tanpa adanya fakta yang ditutup-tutupi.
Bukan kampanye
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menilai bahwa tayangan azan yang menampilkan bakal calon presiden (capres) PDIP Ganjar Pranowo di salah satu stasiun TV swasta di Indonesia bukanlah kampanye.
Ia menjelaskan bahwa kampanye itu ada peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu. Lalu, ada pernyataan untuk meyakinkan publik.
"Peserta pemilu tidak? Kemudian untuk meyakinkan, meyakinkannya di mana? Eksplisit kan seharusnya?" ujar Bagja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Gibran akui Ketua TPN Ganjar Pranowo punya jejaring luas
Sementara itu, Ganjar bukanlah peserta pemilu, karena belum melakukan pendaftaran sebagai bakal capres.
"Capres tidak? Bakal capres tidak? Kan belum daftar," katanya.
Bagja juga menyinggung permasalahan yang pernah dialami oleh Anies Baswedan. Adapun Anies pernah dilaporkan ke Bawaslu karena diduga mencuri start kampanye oleh seorang bernama Mahmud Tamher.
Laporan tersebut berisi peristiwa penandatanganan petisi dukungan jadi Presiden yang dilakukan oleh terlapor AB (Anies Baswedan) pada tanggal 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman Kota Banda Aceh.
"Sama kayak Mas Anies kan kemarin yang dulu ada perkara. Itu kan saya ingatkan imbau kepada peserta pemilunya, bukan ininya kan," tegas dia.
Baca juga: PPP: Ganjar satu-satunya bacapres miliki pengalaman lengkap
Kampanye, lanjut Bagja, apabila seseorang menawarkan visi dan misi, program kerja hingga citra diri. Menurutnya, ketiga hal tersebut harus dipenuhi untuk dapat disebut sebagai kampanye.
"Itu tiga hal yang harus dipenuhi untuk membuat kampanye. Itu jelas dalam UU Nomor 7 Tahun 2017," tutur Bagja.
Pamit ke warga Jateng, ini pesan Ganjar Pranowo
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023