Rejanglebong,  (Antara) - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, dalam waktu dekat membenahi sarana dan prasarana kawasan wisata yang ada di daerah itu.

"Pembenahan ini dilakukan untuk menata sarana dan prasarana yang ada di kawasan wisata Suban Air Panas dan Danau Mas Harun Bestari. Selama ini sarana dan prasarana pendukung seperti kamar mandi dan WC yang dibuat warga serta lokasi berjualan pedagang masih belum tertata dengan rapi," kata Kepala Disparbud Rejanglebong, Suwardi Latif di Rejanglebong, Kamis.

Penataan kawasan wisata yang dimiliki daerah tersebut, kata dia, selain untuk memperindah lokasi wisata setempat juga menertibkan bangunan dan lapak pedagang yang didirikan di pemandian Suban Air Panas yang terletak di Kecamatan Curup Timur maupun DMHB di Kecamatan Selupu Rejang.

Selain melakukan penataan dan penertiban bangunan di kawasan wisata daerah itu, pihaknya juga akan menertibkan pungutan-pungutan yang dinilai memberatkan pengunjung seperti yang terjadi di Suban Air Panas.

"Banyak pengunjung yang mengeluhkan banyaknya pungutan yang diambil pengelola di kawasan wisata Suban Air Panas, di mana pengunjung menanyakan keabsahan pungutan yang dikenakan kepada mereka yang sekali masuk bisa mencapai Rp20.000 per orang," kata Suwardi.

Pungutan yang akan ditertibkan berupa penarikan biaya parkir, karena untuk sekali masuk pengunjung harus melewati dua pos yang masing-masing pos dikenakan biaya Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat. Kemudian tiket masuk Rp10.000.

Selain itu pengunjung yang akan melihat air terjun dikenakan biaya Rp5.000 serta situs batu menangis juga dikenakan Rp5.000 dan biaya parkir kendaraan roda dua Rp2.000 dan kendaraan roda empat sebesar Rp5.000. Belum lagi pengunjung yang akan buang hajat dan mandi untuk membilas juga dikenakan biaya Rp2.000.

Sejauh ini dirinya baru mendapatkan laporan pungutan yang dinilai meresahkan pengunjung itu terjadi di kawasan wisata Suban Air Panas, untuk itu dirinya telah memerintahkan stafnya melakukan investigasi lapangan.

Jika nantinya ditemukan adanya pungutan liar maka pengelolaannya akan diambil alih oleh petugas Pemkab Rejanglebong yang selama ini dikelola pihak ketiga, sehingga pemanfaatannya bisa sesuai harapan dan memberikan kontribusi PAD yang jelas. ***1***

Pewarta: Oleh Nur Muhamad

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015