Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu telah menyurati partai politik dan Pemerintah Kota Bengkulu terkait pemasangan baliho atau spanduk di ruang terbuka hijau.
 
Dalam surat tersebut, Bawaslu Kota Bengkulu juga mengimbau agar para anggota partai politik untuk mengikuti tahapan Pemilu 2024 sesuai aturan dan pemasangan alat peraga kampanye dipasang di tempat yang diperbolehkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Baca juga: Gubernur Bengkulu: Jangan pasang peraga kampanye di sembarang tempat

"Bawaslu Kota Bengkulu telah menyurati dan memberikan imbauan kepada parpol dan Pemkot terkait baliho. Sebab untuk di kawasan hijau sudah diserahkan ke Pemerintah Kota Bengkulu karena sudah mengganggu lingkungan," kata Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmat Hidayat di Kota Bengkulu, Rabu.
 
Ia menyebutkan, hal tersebut dilakukan sebab banyak calon anggota legislatif telah memasang baliho dengan menampilkan nomor urut dan ajakan untuk memilih.

Padahal, saat ini masih dalam tahap sosialisasi dengan memperkenalkan diri tanpa ada unsur mengajak, memasang nomor urut dan lainnya.

Sebelumnya, Warga Kota Bengkulu mengeluhkan keberadaan baliho dan spanduk calon peserta pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang berada di sepanjang jalan di wilayah tersebut.

Baca juga: Pemprov Bengkulu minta rekomendasi Bawaslu tertibkan baliho kampanye

Sebab, pemasangan baliho dan spanduk di sepanjang jalan di Kota Bengkulu tersebut dinilai mengganggu keindahan kota.

"Pemasangan baliho tersebut telah mengganggu keindahan kota. Selain itu pemasangan baliho di Bengkulu juga tidak bisa sembarangan dan harus sesuai peraturan daerah atau perda khusus," sebut seorang warga Kelurahan Kebun Keling Ridho.
 
Selain itu, baliho tersebut dipasang pohon-pohon menggunakan paku dan alat lainnya sehingga merusak pohon tersebut.
 
Hal senada juga disampaikan oleh, warga Kelurahan Tanah Patah, Berli bahwa keberadaan baliho yang tidak tertata dan berada di kawasan hijau tersebut merusak pemandangan dan keindahan Kota Bengkulu.
 
Oleh karena itu, ia berharap agar Pemerintah Kota Bengkulu menyediakan lahan atau lokasi khusus untuk para bakal calon legislatif (bacaleg) memasang baliho agar tidak merusak pemandangan dan tidak merusak pohon.


Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023