Bengkulu (Antara) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu mendesak pemerintah mencabut izin pertambangan dalam kawasan hutan lindung dan konservasi di wilayah itu.

"Pemerintah harus tegas menindak korporasi yang beroperasi di kawasan hutan lindung bahkan kawasan konservasi," kata Manajer Advokasi Walhi Bengkulu, Sony Taurus di Bengkulu, Jumat.

Ia mengatakan bahwa berdasarkan data yang dirilis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 22 April 2014 menyebutkan bahwa di Provinsi Bengkulu, aktivitas pertambangan berada dalam kawasan hutan lindung dan konservasi seluas 118,6 ribu hektare.

Kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan itu dioperasionalkan oleh 41 perusahaan tambang pemegang izin usaha pertambangan.

"Ini sangat miris, kalau masyarakat menebang satu pohon langsung masuk penjara, sedangkan perusahaan tambang mengeruk ratusan ribu hektare dibiarkan," ujar dia.

Karena itu, Walhi mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut pelanggaran itu bahkan meminta KPK menyelidiki adanya dugaan kasus korupsi dalam pemberian izin di kawasan konservasi dan lindung.

Sony menambahkan bahwa berdasarkan amanat UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur berwenang mencabut izin-izin pertambangan yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

"Gubernur punya wewenang mencabut izin pertambangan yang bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

Persoalan sektor pertambangan di tiga provinsi yakni Bengkulu, Lampung dan Banten dibahas di Kementerian Kehutanan yang difasilitasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sejumlah organisasi masyarakat sipil pada Rabu (22/4) di Jakarta.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merilis bahwa pada 2014 terdapat 123,6 ribu hektare hutan di tiga provinsi tersebut yang memasuki kawasan hutan lindung dan konservasi.

Dalam data itu juga disebutkan bahwa 98 persen pemegang izin pertambangan di tiga provinsi yakni Bengkulu, Lampung dan Banten belum memiliki jaminan reklamasi dan hampir 100 persen belum memiliki jaminan pascatambang.***3***

Pewarta: Oleh Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015