Polresta Barelang (Batam, Rempang, Galang) memberikan penjelasan terkait belum bolehnya para tersangka kericuhan penolakan pengembangan Kawasan Rempang Eco City diberikan pendampingan hukum maupun dibesuk oleh pihak keluarga.
 
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, saat ini pihaknya masih belum membolehkan pihak keluarga untuk membesuk para tersangka, karena pihaknya masih melakukan pemeriksaan.

Baca juga: Jumlah warga Pulau Rempang yang setuju direlokasi terus bertambah
 
"Memang sementara ini untuk membesuk tersangka memang belum kami berikan, karena apa, kami melakukan pemeriksaan maraton oleh penyidik kami," ujar Kapolres di Batam Kepulauan Riau, Jumat.
 
Menurutnya, proses penyelidikan itu akan terganggu apabila pihak keluarga maupun pendamping hukum diizinkan untuk bertemu para tersangka.
 
"Takutnya memengaruhi keterangan mereka yang diberikan kepada penyidik. Jadi kami mengantisipasi itu," ucapnya.
 
Nugroho menegaskan, pihaknya akan memberikan izin untuk membesuk, apabila semua proses pemeriksaan telah selesai dilakukan.

Baca juga: Panglima TNI: Prajurit jangan ikut terlibat kasus tanah di Pulau Rempang
 
"Setelah selesai, silakan membesuk. Kami akan memberikan sesuai waktu membesuk tahanan, sesuai prosedur yang ada," ujar Nugroho.

Dia menyebutkan hingga saat ini total ada 43 orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada kericuhan yang terjadi pada tanggal 7 dan 11 September 2023.
 
"Sebanyak 26 ditetapkan sebagai tersangka di Polresta kasus tanggal 11 September, tambah delapan yang tanggal 7 September. Polda ada 9 tersangka jadi total 43," tutur dia.
 
Dia mengatakan, pihaknya masih terus mencari aktor di balik aksi anarkis Senin (11/09) di depan kantor BP Batam.
 
"Kepada korlap (koordinator lapangan) aksi kemarin yang tiga orang itu, kami imbau untuk menyerahkan diri dari pada harus kami tangkap," harapnya.


Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News

Pewarta: Ilham Yude Pratama

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023