"Ada delapan orang yang tersangka yang kami amankan dan sudah dibawa ke Polresta Barelang. Mereka yang ditangkap, sementara dikenakan Pasal 212, 213, 214 KUH Pidana dan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman kurungan delapan tahun penjara," ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto di Batam Kepulauan Riau, Jumat (8/9).
Baca juga: Petugas gabungan terlibat bentrok dengan warga di Pulau Rempang
Dia menyebutkan, dari delapan orang yang ditangkap itu, polisi menemukan barang bukti yang digunakan untuk melawan petugas yakni bom molotov, ketapel, parang dan batu.
"Termasuk kemarin juga sudah dilakukan pembukaan pemblokiran jalan dengan menumbangkan 10 pohon, termasuk ada tiga tempat pemblokiran jalan dengan menggunakan kontainer untuk menghadang jalan dari jembatan 4 hingga tempat istirahat yang kurang lebih sepanjang 25 km, yang alhamdulillah sudah kita bersihkan. Sehingga masyarakat bisa memakai kembali jalan raya dengan lancar," kata dia.
Sedangkan untuk isu yang beredar luas di lokasi terkait adanya bayi meninggal saat bentrokan terjadi, Nugroho memastikan bahwa kabar tersebut tidak benar. Dia mengaku pihaknya sudah melakukan klarifikasi di Rumah Sakit Embung Fatimah.
Baca juga: 2 kelompok pencak silat Indonesia bentrok di Taiwan, 1 tewas
"Alhamdulillah bayi tersebut sehat walafiat, saat ini sudah di pulangkan ke rumahnya. Bahkan anggota kami juga mengevakuasi ibu-ibu dan anak sekolah yang dekat jembatan 4 terdapat sekolah, alhamdulillah siswa siswi di sekolah semua selamat," katanya.
Nugroho menjelaskan, dalam kegiatan pengamanan pematokan dan pengukuran lahan untuk pengembangan kawasan Rempang Eco City itu, pihaknya menurunkan tim terpadu yang jumlahnya sebanyak 1010 personel.
Dia berharap, ke depannya masyarakat bisa mendukung program pemerintah yang dinilainya dapat mensejahterakan rakyat bukan untuk menyengsarakan rakyat.
"Saya tekankan kepada tim terpadu, pemerintah atas nama negara, apabila menemukan ada orang yang melanggar hukum karena memblokir jalan, mengancam petugas, atau melawan petugas itu termasuk pelanggaran hukum, disitu negara harus hadir dan tidak boleh kalah dengan orang atau sekelompok seperti itu," ujarnya.