Rejanglebong (Antara) - Satuan reserse Brimob Detasmen A Pelopor Curup Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi lintas daerah.

Menurut keterangan Komandan Detasmen A Pelopor Curup AKBP Muhammad Ridwan didampingi Kasubden II AKP Gonjal Salemba, Sabtu, pelaku yang diamankan satuan Resmob tersebut berinisial Re (33) Warga Desa Keban Agung Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang, pada Jumat (24/4) malam.

"Yang bersangkutan diamankan saat berada di rumah salah seorang rekannya di Jalan Iskandar Ong Kota Curup. Petugas di lapangsan selain mengamankan tersangka juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio-Z plat BD 2830 KQ," katanya.

Pelaku yang mereka amankan setelah kasusnya dikembangkan, kata dia, selain terlibat dalam kasus penggelapan kendaraan bermotor juga sindikat pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di tiga wilayah yakni Kabupaten Kepahiang, Rejanglebong dan Lebong.

Berdasarkan penyelidikan petugas tersangka Re diketahui tergabung dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi yaitu di Bengkulu dan juga Sumatera Selatan. Kawanan ini dalam memasarkan kendaraan hasil kejahatannya dilakukan dengan cara pertukaran antarkelompok, seperti kendaraan hasil curian di wilayah Bengkulu akan ditukar dengan motor hasil curian dari kawasan Rupit Kabupaten Muratara, Sumsel.

"Modus pertukaran barang hasil kejahatan ini untuk menghilangkan jejak. Yang bersangkutan ini dalam dua bulan terakhir berhasil mengambil enam unit sepeda motor milik korbannya dari Rejanglebong, Kepahiang dan Lebong. Lima kendaraan diambil dengan menggunakan kunci T, dan satu lagi hasil penggelapan dengan pura-pura meminjam motor korban kemudian dibawa lari," katanya.

Penangkapan tersangka itu sendiri, kata dia, setelah salah seorang korbannya Andi (35) warga Desa Tebat Monok Kabupaten Kepahiang yang melaporkan sepeda motornya pada Selasa (21/4) dibawa lari tersangka yang sebelum menjalankan aksinya sempat makan di rumah makan korbannya.

Setelah selesai makan tersangka kemudian meminjam motor korbannya dengan alasan akan membeli rokok, namun setelah itu pelaku langsung kabur membawa motor korbannya.

Korban Andi selanjutnya melaporkan kasus penggelapan sepeda motornya oleh tersangka Re ke Mapolres Kepahiang, dan selanjutnya diinformasikan pihak Detasmen A Pelopor Brimobda Bengkulu yang membawahi Kabupaten Rejanglebong, Lebong, Kepahiang, Bengkulu Tengah dan Kota Bengkulu dengan lokasi markas di Kota Curup.

Dari pengakuan tersangka kepada petugas penyidik Brimob, kata dia, untuk satu unit sepeda motor hasil kejahatannya dijual sekitar Rp2 juta. Sedangkan tersangka sendiri setelah dibuatkan berita acara pemeriksaan sementara seterusnya dilimpahkan ke penyidik Polres Kepahiang untuk proses hukum selanjutnya. ***2***

Pewarta: Oleh Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015