Bengkulu (Antara) - Pengurus Partai Golkar Provinsi Bengkulu versi Abu Rizal Bakrie membuka pendaftaran calon Gubernur Bengkulu yang akan maju pada pemilihan kepala daerah serentak pada Desember 2015.

"Pendaftaran bakal calon gubernur dibuka hingga 5 Mei 2015 untuk selanjutnya mulai proses seleksi," kata Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu Kurnia Utama di Bengkulu, Senin.

Kukun, sapaan akrab Kurnia, mengatakan proses pendaftaran calon gubernur berlangsung sembari proses hukum tentang dualisme kepengurusan Golkar masih berlanjut di tingkat pusat.

Di tingkat daerah, kata dia, pihaknya tetap melakukan tugas-tugas organisasi dan siap mengikuti pilkada serentak di Provinsi Bengkulu.

"Sampai saat ini kami tetap menjalankan roda organisasi partai dan menjalankan program, termasuk pemenangan pilkada," ujar dia.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu ini juga menegaskan bahwa Partai Golkar di bawah kepengurusan Abu Rizal Bakrie merupakan yang sah dan tidak ada kepengurusan lain.

Ia mengimbau para tokoh politik dan masyarakat serta kalangan profesional yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon gubernur agar segera mendaftakan diri ke Kantor DPD tingkat I Partai Golkar di Jalan Asahan Kota Bengkulu.

Sementara Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu versi Agung Laksono Ridwan Mukti mengatakan sudah membentuk struktur kepengurusan tingkat kabupaten dan kota yang disebut Dewan Pimpinan Daerah (DPD) tingkat II di 10 kabupaten dan kota.

"Kami sudah menggelar pleno menentukan ketua dan sekretaris DPD tingkat kabupaten dan kota," kata Ridwan Mukti.

Bupati Kabupaten Musirawas Provinsi Sumatera Selatan itu mengatakan meski kisruh di tingkat pusat belum ada keputusan, Partai Golkar kubu Agung tetap melanjutkan pembentukan formasi kepengurusan partai di daerah.

Sebelumnya Pengurus DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono menunjuk Ridwan Mukti menjadi Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu.

Hasil rapat pleno di tingkat provinsi, terpilih Syaukani Dahari sebagai Sekretaris DPD dan Tantawi Jauhari sebagai Ketua Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi (OKK).

"Selanjutnya kami akan menetapkan formasi ke tingkat kecamatan," tambah dia.

Ridwan mengatakan meski PTUN Jakarta mengeluarkan putusan sela yang artinya menunda pelaksanaan pengesahan keputusan Menkumham, namun pembentukan kepengurusan tetap dilanjutkan. Dia menegaskan bahwa sudah berupaya merangkul semua kader dan elemen partai untuk menghindari perpecahan tingkat daerah.***2***

Pewarta: Oleh Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015