Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu terus mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati dan harus membeli obat di tempat resmi yang telah ditetapkan, seperti apotek dan toko obat guna menghindari pembelian obat ilegal.
 
Kepala BPOM Bengkulu Yogi Abasso Mataram di Bengkulu, Selasa, menyatakan  di apotek dan toko obat terdapat tenaga teknis farmasi atau apoteker yang bisa membantu masyarakat menerima obat sesuai dengan keluhan.
 
"Kami mengimbau agar masyarakat untuk membeli obat di apotek ataupun toko obat yang terdapat tenaga ahli di bidang farmasi," katanya.
 
Menurut dia,  jika masyarakat membeli obat di warung biasa yang tidak terdapat tenaga farmasi yang memiliki pengetahuan tentang obat maka ditakutkan tidak sesuai dengan keluhan yang diderita.
 
Sebab, setiap penggunaan obat harus memperhatikan izin edar, tanggal kadaluarsa, cara penyimpanan dan lain-lain.
 
Kemudian, kata dia, jika masyarakat membeli secara daring juga harus membeli di toko resmi atau apotek yang memiliki izin penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF) dari Kementerian Kesehatan RI.
 
Namun, jika masyarakat masih ragu terkait mana obat yang aman dan telah diperiksa oleh BPOM dapat memeriksanya di website resmi BPOM yaitu https://www.pom.go.id/sirop-aman.
 
Sebelumnya, BPOM Bengkulu menggagalkan peredaran obat ilegal dari 113 merek obat dengan estimasi penjualan mencapai Rp130 juta.
 
Ratusan merek obat ilegal tersebut berasal dari Kabupaten Mukomuko dan saat ini pihak BPOM terus melakukan pendalaman terkait peredaran obat ilegal di wilayah Provinsi Bengkulu.
 
Penyitaan ratusan merek obat ilegal berawal dari laporan masyarakat yang resah melihat obat yang tidak memiliki izin beredar bebas di pasaran.


Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023