Kasus penganiayaan guru di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, pada 1 Agustus 2023 menarik perhatian masyarakat karena terjadi saat jam belajar aktif di lingkungan sekolah yang dilakukan orang tua murid.

Zaharman, 58 tahun, guru yang menjadi korban penganiayaan, kini mata sebelah kanannya buta akibat terkena peluru batu ketapel yang ditembakkan AJ (45), warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong. Guru Olahraga SMAN 7 Rejang Lebong, itu kini masih menunggu kasus penganiayaan dirinya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Curup.

Baca juga: Polisi arahkan pelajar SMAN 7 Rejang Lebong untuk menghormati guru

Kasus yang dialami guru ini berawal setelah Zaharman memergoki muridnya berinisial PDM (16) merokok di kantin belakang sekolah. PDM kemudian ditegur dan diberikan hukuman.

Penindakan oleh Zaharman ini kemudian dilaporkan PDM kepada orang tuanya (AJ). Sejurus kemudian, AJ datang ke sarana tempat menimba ilmu pengetahuan itu karena tidak terima anaknya ditendang setelah dituduh merokok di sekolah.

Kejadian yang dialami guru di Rejang Lebong itu mengundang perhatian dan simpati kalangan guru se-Provinsi Bengkulu dan kelompok masyarakat. Mereka ramai-ramai mengecam tindak kekerasan terhadap guru di lingkungan sekolah sehingga menyebabkan korban mata sebelah guru itu buta permanen.
 
Anggota Polsek Padang Ulak Tanding memberikan arahan kepada pelajar SMAN 7 Rejang Lebong setelah sepekan pascadiliburkan karena adanya kejadian penganiayaan guru oleh orang tua murid, Selasa, (8/8/2023). ANTARA/Ho-Polres Rejang Lebong


Saat ini kondisi Zaharman makin membaik, namun mata sebelah kanannya tidak lagi bisa difungsikan. Adapun mata sebelah kirinya sudah tidak normal lantaran terkena katarak. Sudah pernah dioperasi namun tidak bisa pulih 100 persen karena dirinya juga mengidap penyakit diabetes.

Baca juga: PGRI Provinsi Bengkulu gelar aksi solidaritas guru korban kekerasan

Aksi keprihatinan atas tindak kekerasan yang menimpa guru SMAN 7 Rejang Lebong ini diharapkan tidak terjadi lagi kepada tenaga pendidik lainnya di mana saja berada karena pendidik seharusnya memiliki otonomi dan kewenangan menerapkan disiplin demi menjadikan anak didiknya generasi berkualitas yang mumpuni serta beretika.

Guru merupakan profesi mulia dan harusnya mendapat tempat tersendiri di masyarakat. Kata guru yang kita kenal sekarang berasal dari bahasa Sanskerta dengan arti orang yang dihormati.


Pasal berlapis

Tersangka pelaku penganiayaan Zaharman saat ini masih mendekam di sel tahanan Polres Rejang Lebong dan berkas hasil pemeriksaannya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong untuk pertama atau P-19, dan menunggu koreksi dari jaksa sebelum dinyatakan lengkap (P-21) sehingga bisa langsung naik ke persidangan di pengadilan negeri daerah itu.


Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon menyatakan tersangka AJ dijerat petugas penyidik Polres Rejang Lebong dengan pasal berlapis dan terancam hukuman hingga 16 tahun penjara.

Tersangka AJ dituduh telah melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu terhadap seorang pegawai negeri yang menjalankan pekerjaan yang sah.

Sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 356 ayat (2) KUHP juncto Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (1) dan ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 16 tahun.

Baca juga: Pelaku penganiayaan guru SMA di Rejang Lebong dijerat pasal berlapis

Pengenaan pasal berlapis terhadap tersangka pelaku ini dilakukan penyidik kepolisian setempat guna memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak lagi terjadi, apalagi di lingkungan sekolah.

Profesi guru, menurut dia, harus dilindungi karena menjadi ujung tombak pembentukan SDM dan generasi penerus bangsa yang akan memegang estafet pembangunan ke depannya.
 
Zaharman guru SMAN 7 Rejang Lebong yang menjadi korban penganiayaan orang tua murid sehingga mata sebelah kanannya buta saat menjalani perawatan di RS AR Bunda Kota Lubuklinggau, Sumsel. ANTARA/HO-Polsek PUT


Jangan terulang

Sejumlah pihak menyayangkan terjadinya penganiayaan guru SMAN 7 Rejang Lebong oleh orang tua murid yang terjadi hampir dua bulan lalu dan diharapkan tidak terulang kembali.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi menyatakan perbuatan yang dilakukan orang tua murid di Kabupaten Rejang Lebong tidak bisa ditoleransi karena telah membuat cacat korbannya.

Baca juga: Guru di Bengkulu gelar aksi solidaritas rekan korban penganiayaan

Pada saat mendaftar di suatu sekolah, para orang tua sudah berkomitmen menyerahkan anak-anak mereka untuk dididik menjadi anak baik, memiliki ilmu, dan etika kepada para pendidik di sekolah.

Namun perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oknum orang tua murid itu telah membuat trauma kalangan pendidik. Selain bisa menjadi korban kekerasan, para guru ini sewaktu-waktu bisa masuk penjara karena dilaporkan anak didiknya kepada aparat penegak hukum lantaran memberikan tindakan atas kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan murid-murid mereka di sekolah.

Wakil Bupati Rejang Lebong Hendra Wahyudiansyah menilai guru yang dianiaya di lingkungan sekolah oleh orang tua murid ini merupakan yang pertama terjadi di wilayah itu sehingga pelakunya harus diberikan tindakan tegas agar tidak terjadi kembali.

Para orang tua murid dan warga Rejang Lebong lainnya diminta selalu menghargai dan menghormati keberadaan guru karena saat memasukkan anak sekolah mereka secara otomatis telah mempercayakan anak-anaknya untuk didik menjadi orang baik dan berilmu.

Baca juga: Puluhan guru honorer Mukomuko datangi kantor DPRD

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) prihatin atas kasus penganiayaan guru SMAN di Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu. Kini, saatnya  memberikan perlindungan agar tidak ada lagi Zaharman lainnya yang jadi korban.

Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 8 Agustus 2023 lalu bertempat di Plaza Insan Berprestasi Kemendikbudristek di Jakarta secara resmi meluncurkan Merdeka Belajar ke 25, dan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).


Payung hukum bagi seluruh satuan pendidikan dalam pencegahan dan penanganan kekerasan yang dibuat Mendikbudristek ini bertujuan untuk mengatasi dan mencegah kasus kekerasan seksual, perundungan, diskriminasi, dan intoleransi.

Peraturan ini juga bertujuan untuk membantu lembaga pendidikan dalam menangani kasus-kasus kekerasan, termasuk bentuk daring dan psikologis, sambil memberikan prioritas pada perspektif korban.

Guna mencapai tujuan ini dalam beberapa tahun terakhir pihaknya, telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam merancang regulasi yang dapat mencegah dan menangani kekerasan di dalam lembaga pendidikan.

Baca juga: Pemkab Mukomuko pastikan gaji guru honorer dibayar tahun ini

Dalam penekanannya Mendikbudristek menyatakan jika Permendikbudristek tentang PPKSP itu sebagai upaya untuk melindungi siswa, pendidik, dan staf pendidikan dari kekerasan selama kegiatan pendidikan, baik di dalam maupun di luar lembaga pendidikan.

Permendikbudristek PPKSP itu sendiri merupakan pengganti Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Lembaga Pendidikan.
 
Zaharman (58) guru SMAN 7 Rejang Lebong saat dijenguk pejabat Kemendikbudristek bersama rombongan, Senin, (7/8/2023). ANTARA/Nur Muhamad


Kehadiran Permendikbudristek PPKSP ini menghilangkan keraguan dengan memberikan definisi yang jelas untuk membedakan berbagai bentuk kekerasan, seperti kekerasan fisik, psikologis, kekerasan seksual, perundungan, diskriminasi, dan intoleransi.

Kepastian ini mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dan memastikan tidak adanya kebijakan di dalam lembaga pendidikan yang berpotensi memicu kekerasan.

Permendibudristek terbaru ini dengan tegas melarang adanya kebijakan yang berpotensi memicu kekerasan, baik dalam bentuk keputusan, surat edaran, catatan dinas, himbauan, instruksi, pedoman, dan lain-lain.


Pembentukan Satgas

Dalam Permendibudristek No.46/2023 tentang PPKSP juga menguraikan mekanisme pencegahan yang akan dilaksanakan oleh lembaga pendidikan, pemerintah daerah, dan Kemendikbudristek.


Selain itu peraturan ini menjadi pedoman pendekatan yang berpusat pada korban dalam penanganan kekerasan, dengan memberikan prioritas pada pemulihan mereka.

Satuan pendidikan juga diwajibkan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), sementara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus membentuk Satuan Tugas atau Satgas.

TPPK dan Satgas harus dibentuk dalam waktu 6 hingga 12 bulan setelah peraturan diundangkan untuk memastikan penanganan yang cepat terhadap kasus kekerasan di lembaga pendidikan. Seterusnya, jika ada laporan kekerasan kedua tim ini harus menangani permasalahan itu memastikan pemulihan korban.

Baca juga: 5 fakta penganiayaan guru Rejang Lebong dengan ketapel, keluarga angkat bicara

Baca juga: Aksi "koboi jalanan", pengendara mobil ajak pak guru berkelahi

Kasus kekerasan yang dialami guru Zaharman di lingkungan sekolah oleh orang tua murid ini disayangkan semua pihak, dan tersangka AJ pun di hadapan petugas penyidik kepolisian setempat telah menyatakan penyesalannya.

Perbuatan itu dilakukan AJ secara spontan lantaran tidak terima anaknya mendapatkan tindakan kekerasan dari korban (Zaharman). Selain itu anaknya yang jadi pemicu kejadian membantah merokok di lingkungan sekolah sehingga ditendang oleh korban.
 
AJ (45) tersangka pelaku penganiayaan guru SMAN 7 Rejang Lebong hingga menyebabkan mata korbannya buta saat digiring petugas Polres Rejang Lebong, Minggu sore, (6/8/2023). ANTARA/Nur Muhamad


Buntut dari perlakuan yang diterima oleh PDM ini juga menjadi panjang, PDM kemudian membuat aduan ke Polres Rejang Lebong dengan dalih menjadi korban kekerasan oleh tenaga pendidik.

Kasus penganiayaan guru oleh orang tua murid, dan kasus murid yang mendapatkan kekerasan dari guru ini diharapkan tidak lagi terjadi.

Adanya rasa aman dan nyaman dalam kegiatan belajar mengajar di lingkungan sekolah merupakan kunci utama upaya menciptakan generasi emas 2045 yang diluncurkan Menteri Pendidikan Nasional M Nuh pada 2 Mei 2012 lalu.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023