Pemeran dalam kasus film dewasa Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai saksi pada Senin, sekitar pukul 10.00 WIB, setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Oh iya aku dari Kamboja kemarin. Banyak kerjaan live perform gitu sih sama karaokean,” kata Siskaeee kepada pewarta di Polda Metro Jaya.
Perempuan kelahiran 1998 Jawa Timur itu mengaku dirinya telah siap diperiksa oleh kepolisian dengan membawa sejumlah barang bukti.
Baca juga: Polisi sebut kendala alamat membuat pemeran film dewasa tak hadir
Siskaeee hadir tanpa didampingi pengacara, melainkan datang dengan saudara dan sahabatnya.
Meski sedikit gugup dia merasa semua proses pemeriksaan nantinya bisa berjalan dengan lancar, mengingat sebelumnya juga sudah pernah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sementara terkait dengan bukti yang telah disiapkan, Siskaeee enggan berkomentar lebih jauh. Namun Ia menjelaskan hanya terlibat dalam satu judul film.
“Sorry belum bisa saya explain sekarang mungkin nanti setelah pemeriksaan baru aku bisa share ke teman-teman media semua,” ujar Siskaeee.
Baca juga: CN pemeran film dewasa kedua penuhi panggilan Polda Metro Jaya
Siskaeee menjadi satu dari 16 pemeran dalam kasus film dewasa, terdiri dari delapan wanita dan empat pria, dengan total produksi 120 film.
Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) pada Senin (17/7) mendapati satu website dengan nama "kelasbintang" yang berisikan tentang film adegan dewasa.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan kepolisian telah mengirimkan berkas perkara tahap pertama lima tersangka kasus sindikat rumah produksi film pornografi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Baca juga: Baru seorang pemeran film dewasa yang penuhi panggilan Polda Metro Jaya
Adapun lima tersangka tersebut antara lain inisial I sebagai sutradara, JAAS sebagai kameramen, AIS sebagai editor film, AT sebagai sound enginering dan SE sebagai sekertaris sekaligus talent.
“Tanggal 8 September untuk pengiriman berkas perkara tahap pertama oleh penyidik ke JPU (penelitian berkas perkara oleh JPU),” kata Ade Safri di Jakarta, Jumat (22/9).
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023