Bengkulu,  (Antara) - Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Wito memastikan pemeriksaan 70 saksi kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Kota Bengkulu 2012-2013 dapat diselesaikan 7 Mei 2015.

"Apabila datang semua, maka 7 Mei ini akan kita selesaikan, setelah itu penyidik bisa fokus memeriksa para tersangka," kata dia ketika dikonfirmasi di Bengkulu, Minggu.

Kejari Bengkulu menyiapkan 21 jaksa menangani kasus tersebut agar cepat tuntas karena masih ada kasus besar lainnya yang juga sedang berproses.

"Setelah itu, jaksa akan menggelar rapat menentukan mana (keterangan saksi) yang perlu didalami, mana yang tidak. Dengan begitu perkara bansos tetap berjalan sesuai perkiraan waktu," kata dia.

Ia meminta para saksi bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik mengungkap kasus korupsi yang diduga merugikan negara sebesar Rp11,4 miliar itu.

"Kalau tidak hadir, tentu akan terhambat lagi. Kita juga meminta para tersangka menaati panggilan penyidik untuk pemeriksaan sesuai waktu yang disepakati," katanya.

Sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, diantaranya pimpinan Kota Bengkulu baik yang masih aktif maupun mantan pimpinan.

Sejumlah pimpinan daerah itu, yakni Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan, wakil wali kota, Patriana Sosialinda, mantan wali kota yang sekarang menjadi anggota DPD RI, Ahmad Kanedi, serta mantan ketua dan wakil ketua DPRD kota periode 2009-2014.

Sebagian tersangka telah menjalani pemeriksaan di Kejari Bengkulu.***2***

(KR-BLW)

Pewarta: oleh boyke LW

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015