Jakarta (Antara) - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, peraturan presiden yang bakal dikeluarkan pemerintah guna memberantas "illegal, unreported & unregulated (IUU) Fishing" (pencurian ikan) seperti yang telah dilakukan pemerintah Amerika Serikat.

"Jadi, nanti akan keluar Perpres IUU Fishing seperti di Amerika," kata Susi Pudjiastuti dalam acara diskusi dengan perwakilan pengusaha di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Senin.

Menurut dia, dengan keluarnya Perpres IUU Fishing tersebut, maka bakal terdapat koordinasi yang komplit antar-aparat serta antarlembaga terkait seperti penegak hukum dan bea cukai.

Dengan demikian, lanjutnya, tidak bakal ada lagi perbedaan dalam pandangan dalam penegakan peraturan yang selama ini dikerapkan oleh kalangan pengusaha perikanan.

Ia juga menyebutkan, pihaknya juga meminta berbagai pihak pemangku kepentingan seperti pengusaha untuk berkomitmen dalam menerapkan prinsip "tracebility" (keterlacakan asal ikan).

"Kita akan bikin peraturan menteri untuk 'tracebility'," katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Asep Burhanudin mengungkapkan, pada tahun 2015 sampai dengan 29 April, pihaknya telah memproses sebanyak 62 pelaku pencurian ikan.

"Jumlah itu terdiri dari 28 kapal perikanan Indonesia dan 34 kapal perikanan asing," kata Asep Burhanudin, Rabu (29/4).

Ia menjabarkan, dari 34 kapal ikan asing tersebut didominasi oleh kapal Vietnam sebanyak 19 kapal atau sebesar 56 persen dari keseluruhan kapal. Sedangkan kapal lainnya, ujar dia, adalah tujuh kapal Filipina, empat kapal Thailand, dan empat kapal Malaysia.

Sementara Pengawas Perikanan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan memiliki total sejumlah 194 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pangkalan/Stasiun/Satker/Pos.

Jumlah itu terdiri dari 5 UPT pangkalan dan stasiun, 58 Satker dan 131 Pos PSDKP dengan jumlah personil Pengawas Perikanan sebanyak 678 yang terdiri dari PNS Pusat sebanyak 341 orang dan 337 orang PNS Daerah.

"Kondisi ini masih dirasakan belum memadai, idealnya diperlukan 817 Pos dan Satker Pengawasan di tempat-tempat lokasi pendaratan ikan dan pelabuhan perikanan," ungkap Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP.

Selain itu, ujar Asep, permasalahan lainnya adalah jumlah personil atau petugas yang masih sangat minim dimana di beberapa Satker dan Pos PSDKP hanya memiliki dua atau tiga orang, bahkan terkadang juga ada yang hanya memiliki satu orang.***1***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015