Mukomuko (Antara) - Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu mengingatkan, perusahaan yang ingin mengganti usaha pada lahan hak guna usaha harus mengubah izin lokasinya.   

"Hak guna usaha tidak boleh digunakan untuk peruntukan lain. Harus diubah izin lokasinya," kata Kepala Kantor BPN Kabupaten Mukomuko, Gatot, di Mukomuko, Rabu.

Gatot mengatakan hal itu setelah menerima laporan terkait aktivitas tambang galian C yang berada dalam hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit milik PT Agro Muko, perusahaan penanaman modal asing (PMA).

Ia mengatakan, HGU diberikan syarat izin lokasi jelas peruntukan dan penggunaannya untuk apa. Sepanjang penerima HGU menggunakan peruntukan sesuai surat keputusan instansi itu, berarti tidak melanggar.

Tetapi penerima HGU yang melanggar, katanya lagi, seperti sebelumnya diberi izin HGU tanaman karet tetapi tiba-tiba diganti tanaman kelapa sawit.

"Kalau melanggar otomatis izin lokasi gugur," ujarnya pula.

Ia menegaskan, apa pun alasannya sepanjang usaha itu berada dalam tanah yang sudah ada HGU tidak diperbolehkan.

"Kalau perusahaan mau buat jalan, seharusnya mereka beli material batu di tambang galian C batu yang berizin di luar HGU," ujar dia.

Kepala Senior Menager Agro Mukomuko CH Purba menyatakan bahwa lokasi tambang galian C itu milik perusahaan meskipun berada dalam HGU tetapi berizin.

"Kami punya bukti lokasi itu berizin. Dinas Pekerjaan Umum sudah mengecek lokasi tersebut," ujarnya lagi.

Dia menerangkan, izin tambang galian C berupa batu yang berbatasan dengan Air Punggur itu sudah berakhir. Tetapi sudah diurus perpanjang izinnya di lokasi yang berada tidak jauh dari lokasi lama.

Bagi perusahan, katanya, merupakan kerugian menggali batu di lokasi itu.

"Lokasi galian batu yang lama sudah direklamasi. Sekarang pindah ke sebelah. Sedangkan material batu itu dipakai sendiri. Materialnya juga kurang bagus. Batunya kecil-kecil," ujar dia lagi.***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015