Bengkulu (Antara) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bengkulu akan merekrut sebanyak 4.264 anggota pengawas tempat pemungutan suara (TPS) dan sebanyak 4.220 orang Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) untuk mengawasi pemilihan kepala daerah serentak yang dijadwalkan berlangsung pada Desember 2015.

"Jumlah pengawas ini disesuaikan dengan Undang-Undang tentang Pilkada yang terbaru," kata Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Ediansyah di Bengkulu, Rabu.

Ia mengatakan dalam Undang-Undang itu disebutkan bahwa di setiap TPS ditempatkan satu orang pengawas.

Sedangkan untuk para PPL sebanyak 4.220 untuk wilayah Provinsi Bengkulu, masih dalam pembahasan di pusat terkait masa tugas mereka.

"Berdasarkan Permendagri yang baru, masa kerja PPL hanya dua bulan saja," ucapnya.

Sementara berdasarkan peraturan yang lama masa kerja PPL dua bulan sebelum tahapan dan satu bulan sesudah tahapan pilkada.

Ediansyah berharap masa tugas PPL sama dengan peraturan lama sebab pengawasan hanya dua bulan dikhawatirkan tidak optimal.

"Kami berharap Menteri Dalam Negeri bisa meninjau ulang aturan itu," ujarnya.

Bawaslu kata dia juga akan merekrut anggota Panitia Pengawas Kecamatan sanyak 378 orang yang akan ditempatkan di 126 kecamatan dengan jumlah masing-masing kecamatan sebanyak tiga orang.

Anggota Panwascam di 10 kabupaten dan kota menurut dia sudah direkrut paling lambat pada 4 Juni 2015.

Pilkada serentak di Provinsi Bengkulu selain untuk memilih kepala daerah tingkat provinsi juga memilih delapan kepala daerha tingkat kabupaten yakni Bengkulu Utara, Mukomuko, Seluma, Bengkulu Selatan, Rejanglebong, Lebong, Kepahiang dan Kaur.***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015