Untuk dua laporan yang diterima oleh KASN terkait pelanggaran netralitas yang telah di proses yaitu dari masyarakat dan dari Bawaslu Kota Bengkulu.
"Kemarin kita mendatangi kantor KASN, kedatangan kami guna memastikan agar laporan yang disampaikan telah ditindaklanjuti dan diketahui bahwa Penjabat Wali Kota Bengkulu telah diperiksa oleh KASN mengenai laporan dari Bawaslu dan masyarakat terkait laporan pelanggaran netralitas ASN," kata Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Ahmad Maskuri di Kota Bengkulu, Sabtu.
Saat ini, Bawaslu Kota Bengkulu menunggu hasil putusan dari KASN terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Penjabat Wali Kota Bengkulu.
Kemudian, pihaknya juga memastikan agar dugaan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu untuk ditindaklanjuti.
Selain itu, Bawaslu Kota Bengkulu juga meminta agar KASN memberikan sanksi kepada ASN, hal tersebut dilakukan agar menjadi catatan bagi dinas lainnya di wilayah Bengkulu untuk tidak melakukan pelanggaran netralitas.
"Artinya kita menekankan ketika sanksi tersebut benar-benar berdampak pada ASN yang bersangkutan maka hal tersebut menjadi peringatan bagi seluruh ASN di Kota Bengkulu agar tidak terlibat atau ikut melakukan pelanggaran netralitas," ujar dia.
Hal tersebut dilakukan, sebab menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan pada September 2024 terdapat potensi peningkatan pelanggaran netralitas ASN.
Untuk itu, ujar Ahmad, pihaknya melakukan upaya antisipasi agar potensi pelanggaran netralitas ASN di Kota Bengkulu tidak meningkat
"Kami mengantisipasi potensi yang akan melakukan imbauan seperti biasanya dan menyampaikan surat ke seluruh instansi terkait netralitas ASN," sebut dia.