Kejaksaan Negeri Mukomuko, Bengkulu, lewat kewenangan Kejari dengan instrumen hukum untuk membantu pemerintah kabupaten setempat agar dapat menaikkan pendapatan pajak dari perusahaan sawit.

"Sekarang sedang berjalan memungut pajak parkir kendaraan di perusahaan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Rudi Iskandar di Mukomuko, Kamis. 

Pemkab Mukomuko sendiri memungut pajak parkir kendaraan, penggunaan tenaga listrik non-PLN, dan penggunaan air bawah tanah oleh 14 perusahaan kelapa sawit di daerah ini.

Rudi mengatakan Kejari Mukomuko sebelumnya menerima surat kuasa khusus dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko untuk dapat mendorong pemungutan pajak dari perusahaan-perusahaan sawit.

Ia mengatakan, pihaknya telah memanggil pihak perusahaan kelapa sawit di daerah ini, dan sudah ada perusahaan yang menyanggupi kewajibannya. 
 
"Kini lagi nunggu janjinya bulan depan mereka membayar pajak kepada BKD, yang pasti tahun ini semua pajak dari perusahaan masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujarnya. 
 
Ia mengatakan Kejari Mukomuko dapat memanggil 14 perusahaan kelapa sawit tersebut apabila pada akhir tahun tidak menunaikan kewajiban pajaknya kepada BKD.
 
"Kita akan panggil, kita negosiasi, kalau tidak juga kita pidanakan, dan diserahkan ke seksi pidana khusus," katanya.
 
Sebelumnya, Kabid Pendapatan I BKD Mukomuko Deftri Maulana mengatakan telah memberikan surat kuasa khusus ke Kejari agar dapat melakukan pemanggilan kepada perusahaan kelapa sawit jika diperlukan.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023