Mukomuko (Antara) - Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menutup dua tempat usaha hiburan karaoke yang beroperasi tanpa izin.

"Dua tempat usaha karaoke di satuan pemukiman (SP) III Desa Mekar Mulya sudah tutup. Ada satu tempat karaoke yang masih buka, tetapi sudah kami tutup," kata Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Mukomuko Musharudin di Mukomuko, Kamis.

Ia mengatakan, pihaknya menutup dua tempat usaha karaoke tersebut karena izin HO atau gangguan usaha itu sudah berakhir dan sampai sekarang tidak diperpanjang.

Pemilik tempat usaha karaoke itu, katanya, masih mau memperpanjang izin HO, tetapi warga yang berada di lokasi tempat usaha karaoke itu tidak ada yang mengizinkan.

"Izin tetangga itu merupakan syarat mutlak untuk mendapatkan izin HO. Karena tidak ada warga yang mengizinkan, maka izin tempat usaha itu tidak bisa diperpanjang," ujarnya.

Setelah ini, lanjutnya, pihaknya akan rutin melakukan pengecekan untuk memastikan dua tempat usaha itu tidak beroperasi.

Selain itu, ia minta, camat, kepala desa, dan warga mengawasinya dua tempat usaha karaoke itu. Kalau masih beroperasi lagi laporkan saja ke instansi itu.

"Kita sama-sama mengawasinya agar tempat usaha karaoke yang tidak ada izinnya tidak beroperasi di daerah ini," ujarnya.

Ia menerangkan, pendapatan asli daerah (PAD) dari izin gangguan ini tidak terlalu besar satu izin HO biayanya sebesar Rp312.000 per tahun.***2***

Pewarta: Oleh Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015