Pihak Kejaksaan Negeri Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan siap membantu pemerintah daerah untuk menagih perusahaan penunggak pajak galian C di daerah ini. 
 
"Kita akan panggil apabila diminta oleh pemerintah sebagai penagih. Mereka membuat surat kuasa khusus (SKK) untuk kejaksaan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Rudi Iskandar di Mukomuko, Jumat. 
 
Kejaksaan Negeri Mukomuko sebelumnya menyoroti aktivitas aktivitas proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah yang menggunakan galian C tanah tetapi tidak ada kontribusi untuk pendapatan asli daerah (PAD). 
 
Ia menyebutkan, seperti penggunaan material tanah yang digunakan untuk pembangunan rumah sakit pratama di daerah ini harus bayar dan diminta kepada pihak ketiga. 
 
Menurut dia, penimbunan lokasi proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah yang menggunakan tanah harus bayar karena aktivitas tersebut termasuk dalam galian C sesuai aturan yang berlaku. 
 
"Kami pernah mengingatkan beberapa pihak ketiga yang menyediakan material tanah untuk pembangunan rumah sakit pratama di daerah imi, sebaiknya pihak ketiga membayar pajak material tanah dari pada dipanggil," ujarnya. 
 
Terkait dengan penggunaan material tanah ilegal atau bukan berasal dari tambang galian C berizin, ia mengatakan, kalau itu aturannya tidak jelas, cuma yang mamanya mengambil tanah di seluruh Kabupaten Mukomuko ada aturan pajak galian tanah.
 
Ia menegaskan, ada atau tidak izin usaha tempat mereka mengambil tanah, sepanjang tanah tersebut untuk kepentingan proyek pemerintah yang bersumber dari APBN dan APBN tetap harus bayar. 

"Mau dia tanah masyarakat yang dia beli, tetapi untuk pekerjaan pemerintah daerah setempat yang ada anggarannya dari APBN maupun APBD harus mereka bayar sesuai dengan jumlah kubikasi material tersebut," ujarnya pula. 
 
Ia mengatakan, kecuali masyarakat pribadi itu tidak ada aturan untuk PAD galian tanah, tetapi apapun kegiatan pemerintah di kabupaten Mukomuko wajib bayar galian tanahnya," kata dia. 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023