DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2023 untuk menjadi peraturan daerah.

"Alhamdulillah, Sabtu (30/9/2023) malam, APBD Perubahan 2023 kita sudah paripurnakan dan disahkan. Kita sudah bersepakat antara legislatif dan eksekutif," kata Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko Ali Saftaini di Mukomuko, Bengkulu, Minggu.

Menurut dia, ranperda yang telah disahkan sudah sistematis dalam mengikuti tahapan yang ada.

Ia mengatakan pihaknya tetap berpedoman pada rencana kerja (renja), kebijakan umum anggaran (KUA), dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS).

"Serta masukan kawan-kawan komisi dan badan anggaran (banggar) sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ujarnya.

Ali menjelaskan APBD Perubahan 2023 mencakup pos pendapatan di angka Rp937 miliar dan belanja Rp996 miliar.

Sisa lebih penghitungan anggaran (silpa) ditetapkan Rp61 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp2,5 miliar, dengan defisit Rp58 miliar ditutupi oleh silpa dan pembiayaan netto tahun 2023.

Terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam APBD Perubahan 2023, ia mengatakan kegiatan fisik yang baru di APBD Perubahan tidak banyak, sudah ada di APBD murni.

Sementara itu, Bupati Mukomuko Sapuan mengatakan dalam 1-2 ini, pihaknya akan mengirimkan pengesahan APBD Perubahan 2023 ke Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Setelah itu, katanya, sesegera mungkin para organisasi perangkat daerah (OPD) menjalankan dan merealisasikan anggaran yang sudah disetujui tersebut.

"Kami sedang mempersiapkan untuk dikirim," kata Sapuan.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023