Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menyebutkan bahwa konflik lahan di tiga desa di Kabupaten Lampung Tengah telah berlangsung sejak tahun 2014.

"Konflik di tiga desa yakni Kampung Negara Aji Tua, Kampung Bumi Aji, dan Kampung Negara Aji Baru, di Lampung Tengah sudah sejak 2014," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah, dalam keterangan yang diterima, Selasa.

Ia mengatakan bahwa latar belakang masalah konflik pengelolaan lahan itu sudah berlangsung sejak lama, dimana dalam data perusahaan mereka mengklaim dari 955 hektare lahan yang hak guna usaha(HGU) atas nama PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA), baru 60 hektare dapat dikuasai.

"Mulanya lahan di tiga desa itu disewa oleh PT Chandra Bumi Kota pada tahun 1968 selama 25 tahun hingga tahun 1993. Kemudian pada tahun 1981 terbit HGU  atas nama PT Chandra Bumi Kota selama 25 tahun dari tahun 1981 - 2006 di lahan seluas 807 hektare," terang Umi.

Kemudian, lanjut dia, pada 1990 PT Chandra Bumi Kota dibeli oleh PT BSA, berikut dengan asetnya berupa lahan singkong dan tebu. Pada tahun 2004 PT BSA membeli lahan di Kampung Bumi Aji dan Negara Aji Tua seluas 144,87 hektare yang lalu diajukan HGU pada tahun 2005 selama 35 tahun mulai 2005 - 2040.

"Pada tahun 2015, muncul beberapa kelompok warga yang menduduki lahan dan mengajukan gugatan. Gugatan warga tersebut ditolak oleh PN Gunung Sugih dengan putusan Nomor 27/PDT.G/2014 PN.GNS," kata dia.

Selanjutnya, ia mengatakan kelompok masyarakat tersebut melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang pada tahun 2016, namun upaya banding tersebut juga ditolak dengan putusan Nomor. 35/PDT/2016/PT TJK pada Oktober 2016 dengan bunyi amar putusan gugatan banding tidak diterima (niet onvankeluk verklaard/NO).

"Masyarakat lalu melakukan upaya hukum lebih lanjut dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2017," kata dia.

Pewarta: Dian Hadiyatna

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023