Mukomuko (Antara) - Tokoh Masyarakat Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Ramadani, mempertanyakan izin tambang galian C batu dalam kawasan hak guna usaha untuk perkebunan kelapa sawit.

"Hak guna usaha (HGU) PT Agro Muko itu kan untuk perkebunan kelapa sawit, kenapa ada izin tambang galian C batu di dalam HGU itu," kata Ramadani, di Mukomuko, Sabtu.

Ia mengatakan hal itu menanggapi adanya tambang galian C batu di dalam HGU PT Agro Muko perusahaan perkebunan kelapa sawit.

HGU diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan, katanya, dengan persyaratan tertentu dan peruntukannya juga sudah diatur.

"Kalau HGU untuk tanaman kelapa sawit tidak boleh berubah menjadi tanaman karet," ujarnya.

Kecuali, lanjutnya, perusahaan penerima HGU di daerah itu kembali mengurus izin pergantian komoditi dalam HGU.

Ia menyatakan, tidak setuju jika dasar hukum pemberian izin tambang batu itu hanya menggunakan aturan tentang pertambangan dan mineral. Sehingga mengesampingkan Undang-undang pokok agraria yang mengatur tentang HGU.

Menurutnya, kecuali izin galian C batu itu diberikan oleh pemerintah setempat di lokasi yang bukan berada dalam kawasan HGU atau lahan yang belum ada izinnya.

Kalau kawasan HGU bisa digunakan untuk usaha lain selain peruntukan awal, katanya, tidak hanya batu saja yang bisa digali, termasuk potensi batu bara dan emas.

Ia menyarankan, sebelum pemerintah setempat salah dalam membuat keputusan, sebaiknya izin tambang batu itu ditinjau ulang dan dicabut.

Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Mukomuko Musharudin membantah kalau instansi itu yang terlibat seluruhnya dalam mengeluarkan izin tambang batu.

"Kami menerima rekomendasi layak dan tidak layak. Berkas diberikan ke instansi terkait. Kami memproses ada kajian teknisnya," ujarnya.

Berkas dan syarat-syarat diberikan kepada Dinas PU. Tim yang seharusnya memikirkan layak atau tidak memberikan izin tambang galian C batu di dalam kawasan HGU. ***2***

Pewarta: Oleh Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015