Mukomuko (Antara) - Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu Ichwan Yunus menyetujui Ramadhan Gusti yang juga pegawai negeri sipil menjadi Komisioner Komisi Pemilihan Umum setempat menganggatikan Khairanzar yang menggundurkan diri.

"Tidak ada pilihan lain. Kita setuju Gusti membantu tugas penyelenggara Pemilu," kata Bupati Mukomuko Ichwan Yunus, di Mukomuko, Minggu.

Khairanzar mantan Komisioner KPU setempat mengundurkan diri karena lulus sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) dari jalur honorer kategori dua.

Sebelumnya, Bupati Mukomuko berharap, Komisioner KPU itu bukan berasal dari PNS. Karena berdasarkan peraturan dia memenuhi persyaratan tidak ada alasan dirinya melarang Gusti menjadi Komisioner KPU setempat.

"Tidak ada kewenangan kami untuk menghalang-halangi dia jadi komisioner KPU. Dan surat persetujuan Gusti jadi Komisioner KPU telah ditandatangani," ujarnya.

Untuk proses selanjutnya, kata dia,  pihaknya menyerahkan seluruh kepada KPU setempat.

Ketua KPUD Mukomuko Dawud Gauraf mengatakan pihaknya telah menerima surat persetujuan dari bupati setempat. Setelah ini dia berharap secepatnya Komisioner KPU yang baru itu dilantik.

Agar, lanjutnya, kekosongan jabatan satu orang Komisioner KPU dapat terisi.

"Harapan kita lebih cepat dilantik lebih baik. Supaya anggota komisioner yang baru itu nantinya langsung bertugas dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai komisioner KPU," ujarnya.

Selain itu, ia berharap, sebagai komisioner yang baru agar dapat bekerjasama dengan baik dengan komisioner KPU setempat lainnya.

"Tugas KPU sekarang ini mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)," ujarnya lagi.***2***

Pewarta: Oleh Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015