Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Jatim, Surabaya pada Jumat (6/10).

Sekretaris DKPP David Yama dalam keterangan di Surabaya, Kamis, mengatakan agenda sidang adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.

"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," kata David.

Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. David juga mengungkapkan, bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.

"Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini," ujarnya.

Diketahui sidang pemeriksaan dengan perkara Nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023 tersebut diadukan Achmad Aben Achdan.

Aben mengadukan Ketua Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar karena diduga menyalahgunakan wewenang dalam merekrut Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sukolilo, Surabaya dan meminta uang sejumlah Rp5 juta sebagai jaminan agar terpilih sebagai Panwaslu Kecamatan.

Hal itu sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

Sidang akan dipimpin oleh Ketua, Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur.


Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023