Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melakukan penertiban terhadap pemasangan atribut atau alat peraga kampanye (APK) bakal calon legislatif (bacaleg) pada kawasan yang dilarang atau melanggar aturan seperti di ruang terbuka hijau dan di bahu jalan di wilayah kota tersebut.

"Penertiban APK tersebut dilakukan karena para bakal calon legislatif (caleg) Pemilu 2024 memasang atribut kampanye di ruang terbuka hijau dan dinilai sudah merusak kebersihan, keindahan dan ketertiban Kota Bengkulu," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu Riduan di Kota Bengkulu, Jumat.

Menurut dia, pihak DLH melakukan penertiban atribut atau alat peraga dinilai merusak estetika kota dan prinsip pelestarian lingkungan, sehingga ruang terbuka hijau harus steril dari reklame atau promosi dan kampanye salah satu anggota bakal calon legislatif.

Ia menjelaskan, kawasan tuang terbuka hijau merupakan wilayah yang dilarang untuk dijadikan tempat kampanye seperti pemasangan baliho khususnya yang dipasang di pohon menggunakan paku.

Penertiban APK tersebut, kata dia, dilakukan sesuai Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu Nomor : 298/HK.03.1-Kpt/1771/KPUKot/IX/2018 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilihan umum tahun 2019 Kota Bengkulu.


Dalam aturan tersebut, menurut Riduan, pemasangan alat peraga kampanye dilarang dipasang di media jalan, pulau jalan, trotoar, ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai taman pulau jalan, dipaku atau diikat di pohon pelindung.

"Kami mengharapkan ketika baliho tersebut berada di bahu jalan untuk tidak memaku baliho di pohon, sebab ketika dilakukan pemeliharaan, itu mengalami kerusakan karena paku yang tertanam di pohon tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu telah menyurati Pemerintah Kota Bengkulu dan partai politik terkait pemasangan baliho atau spanduk di ruang terbuka hijau.

Dalam surat tersebut, Bawaslu Kota Bengkulu juga mengimbau agar para anggota partai politik untuk mengikuti tahapan Pemilu 2024 sesuai aturan dan pemasangan alat peraga kampanye dipasang di tempat yang diperbolehkan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Bawaslu Kota Bengkulu telah menyurati dan memberikan himbauan kepada parpol dan Pemkot terkait baliho. Sebab untuk di kawasan hijau sudah diserahkan ke Pemerintah Kota Bengkulu karena sudah mengganggu lingkungan," kata Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmat Hidayat.

Hal tersebut dilakukan sebab banyak calon anggota legislatif telah memasang baliho dengan menampilkan nomor urut dan ajakan untuk memilih, padahal, saat ini masih dalam tahap sosialisasi dengan memperkenalkan diri tanpa ada unsur mengajak, memasang nomor urut dan lainnya.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023