Mukomuko (Antara) - Manajemen PT Agromuko, perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akhirnya mereklamasi bekas tambang galian C batu ilegal dalam kawasan hak guna usahanya.

"Apa pun yang menjadi arahan dari Dinas Pekerjaan Umum sudah kita tindaklanjuti dengan mereklamasi bekas tambang ini," kata Senior Manajer Agromuko (SMA) PT Agromuko Bum Purba, di Mukomuko, Rabu.

Bum Purba mengatakan hal itu pada saat DPRD setempat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) guna memastikan kebenaran laporan warga terkait tambang galian C batu ilegal milik perusahaan.

Ia mengatakan, meskipun tambang galian C batu ilegal itu berada dalam kawasan hak guna usaha perusahaan itu, namun pihaknya tidak mengetahui aktivitas tersebut.

"Semua ini diluar kontrol kami. Petugas perusahaan di lokasi yang melakukannya. Tetapi kalau kita berbuat salah kita perbaiki kesalahan itu," ujarnya.

Buktinya, katanya, ada pun petunjuk dari Dinas Pekerjaan Umum sudah dilaksanakan dengan mereklamasi bekas tambang ini.

Sedangkan, lanjutnya, petugas perusahaan yang melakukan kesalahan menambang batu diluar izin akan diberikan sanksi teguran oleh perusahaan itu.

Untuk selanjutnya, ia berharap, jangan jangan selalu perusahaan yang dipojokkan. Karena banyak yang sudah diperbuat perusahaan untuk warga selama ini hilang karena informasi tambang ilegal ini.

Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko Armansyah mendesak PT Agromuko  mereklamasi seluruh bekas tambang galian C batu ilegal yang berada kawasan hak guna usaha perusahaan itu.

"Perusahaan harus reklamasi seluruh bekas tambang ini seperti keadaan semula," ujarnya.

Terkait dengan sanksi lain, katanya, pihaknya menyerahkan kepada instansi teknis di daerah itu. Termasuk denda yang harus dibayar oleh perusahaan.***3***

Pewarta: Oleh Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015