Mukomuko (ANTARA) - Ratusan buruh di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, berunjuk rasa menuntut perusahaan membayar upah buruh seusai upah minimum (UMK) tahun 2023 sebesar Rp2.715.839 per bulan.
Unjuk rasa yang diikuti oleh ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan serikat pekerja di daerah ini dalam rangka memperingati Hari Buruh di depan Gedung Sekretariat Pemerintah Kabupaten Mukomuko.
Koordinator aksi dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Mukomuko, Roslan dalam orasinya di Mukomuko, Senin, mengatakan ada sejumlah perusahaan perkebunan di daerah ini yang membayar gaji di bawah UMK.
Ia menyebutkan, seperti buruh perempuan yang bekerja di sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah ini.
Ia mengatakan, hari kerja buruh perempuan di daerah ini dibatasi sehingga upah yang mereka peroleh setiap bulan jauh di bawah UMK setempat.
Selanjutnya, ia meminta kepada pemerintah daerah setempat bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak mematuhi aturan karena membayar upah buruh di bawah UMK.
Selain itu, ia juga meminta pemerintah membatalkan peraturan perusahaan yang disahkan oleh instansi terkait di daerah ini karena peraturan tersebut merugikan buruh.
Wakil Bupati Mukomuko Wasri mengatakan pemerintah daerah setempat akan menindaklanjuti apa saja yang menjadi tuntutan buruh di daerah ini.
Terkait dengan perusahaan yang membayar upah buruh di bawah UMK, ia mengatakan, ada instansi terkait yang akan menindaklanjuti masalah tersebut.
Ia meminta kepada instansi terkait mensosialisasikan aturan terkait UMK kepada seluruh perusahaan di daerah ini dan diminta perusahaan mematuhinya.
Begitu juga dengan pembatalan peraturan perusahaan yang telah disahkan oleh instansi terkait di daerah akan dibahas bersama dengan perusahaan dan serikat pekerja di daerah ini.
Sementara itu aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh serikat buruh di daerah ini mendapat pengawalan ketat oleh aparat kepolisian resor setempat, TNI, dan satuan polisi pamong praja.
Buruh sawit di Mukomuko tuntut perusahaan bayar upah sesuai UMK
Senin, 1 Mei 2023 16:42 WIB 1116