Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi sebelum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe terjatuh di kamar mandi rumah tahanan (rutan) KPK dan dirawat di RSPAD Gatot Subroto.
"Terkait itu kami bisa jelaskan bahwa pada tanggal 3 (Oktober 2023), ketika terdakwa sakit tensi-nya naik, kami dapat info dari dokter dan kami segera perintahkan kepada dokter KPK untuk segera dirujuk dan pada saat itu dokter KPK segera melakukan rujuk," papar jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Namun, imbuh jaksa, Lukas Enembe menolak untuk dirujuk oleh dokter KPK pada tanggal 3 Oktober 2023. Lukas meminta untuk dirujuk pada keesokan harinya
Baca juga: Lukas Enembe mohon dibebaskan dan rekening keluarganya dibuka
"Di besoknya, di tanggal 4 dan 5 (Oktober), terdakwa ketika akan diperiksa lagi oleh dokter, yang bersangkutan tidak bersedia ke poliklinik, sehingga di hari itu tidak diketahui berapa tensi terdakwa di tanggal 4 dan 5, sehingga dokter tidak bisa memberikan rujukan karena tidak mengetahui bagaimana kondisi kesehatan terdakwa," ungkap jaksa.
Jaksa pun mengatakan bahwa pada tanggal 4 dan 5 Oktober 2023, Lukas Enembe juga tidak mau bertemu penasihat hukum.
"Kemudian di tanggal 6 (Oktober) kejadian yang tadi disebutkan tersebut," sambungnya.
Jaksa menyampaikan hal itu merespons pernyataan penasihat hukum Lukas Enembe, Otto Cornelis (O.C.) Kaligis yang meminta kerja sama JPU KPK untuk sigap menangani permasalahan kesehatan yang dialami kliennya.
Dikatakan O.C. Kaligis dalam persidangan itu, kliennya sudah mengalami sakit jauh sebelum diketahui terjatuh di kamar mandi Rutan KPK pada 6 Oktober 2023.
"Maksud kami, begitu dokter KPK menyampaikan itu, kalau boleh, sih, secepatnya dibawa ke rumah sakit karena tiga hari terlambat menyebabkan toh keadaannya. Jadi, Kami memohon kerja sama yang baik karena ini alasan kemanusiaan, bukan kami paksakan," kata O.C. Kaligis.
Baca juga: KPK periksa satu pramugari sebagai saksi kasus TPPU Lukas Enembe
Majelis hakim yang dipimpin oleh Rianto Adam Pontoh sedianya mengagendakan pembacaan vonis terhadap Lukas Enembe pada hari ini, Senin. Namun, majelis batal membacakan vonis dan menetapkan pembantaran karena menimbang kondisi kesehatan Lukas Enembe.
"Persidangan hari ini tidak bisa dilanjutkan untuk acara pembacaan putusan dan majelis hakim hanya membacakan penetapan pembantaran untuk terdakwa sambil menunggu laporan dari penuntut umum KPK untuk persidangan selanjutnya, sambil melihat perkembangan kesehatan terdakwa," kata Pontoh.
Dalam perkara ini, JPU KPK menuntut Lukas Enembe dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Jaksa juga menuntut Lukas Enembe membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350,00. Dengan ketentuan, dalam hal Lukas tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dipidana penjara selama tiga tahun.
Di samping itu, JPU KPK pun melayangkan tuntutan pencabutan hak Lukas Enembe untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani hukuman pidana.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
"Terkait itu kami bisa jelaskan bahwa pada tanggal 3 (Oktober 2023), ketika terdakwa sakit tensi-nya naik, kami dapat info dari dokter dan kami segera perintahkan kepada dokter KPK untuk segera dirujuk dan pada saat itu dokter KPK segera melakukan rujuk," papar jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Namun, imbuh jaksa, Lukas Enembe menolak untuk dirujuk oleh dokter KPK pada tanggal 3 Oktober 2023. Lukas meminta untuk dirujuk pada keesokan harinya
Baca juga: Lukas Enembe mohon dibebaskan dan rekening keluarganya dibuka
"Di besoknya, di tanggal 4 dan 5 (Oktober), terdakwa ketika akan diperiksa lagi oleh dokter, yang bersangkutan tidak bersedia ke poliklinik, sehingga di hari itu tidak diketahui berapa tensi terdakwa di tanggal 4 dan 5, sehingga dokter tidak bisa memberikan rujukan karena tidak mengetahui bagaimana kondisi kesehatan terdakwa," ungkap jaksa.
Jaksa pun mengatakan bahwa pada tanggal 4 dan 5 Oktober 2023, Lukas Enembe juga tidak mau bertemu penasihat hukum.
"Kemudian di tanggal 6 (Oktober) kejadian yang tadi disebutkan tersebut," sambungnya.
Jaksa menyampaikan hal itu merespons pernyataan penasihat hukum Lukas Enembe, Otto Cornelis (O.C.) Kaligis yang meminta kerja sama JPU KPK untuk sigap menangani permasalahan kesehatan yang dialami kliennya.
Dikatakan O.C. Kaligis dalam persidangan itu, kliennya sudah mengalami sakit jauh sebelum diketahui terjatuh di kamar mandi Rutan KPK pada 6 Oktober 2023.
"Maksud kami, begitu dokter KPK menyampaikan itu, kalau boleh, sih, secepatnya dibawa ke rumah sakit karena tiga hari terlambat menyebabkan toh keadaannya. Jadi, Kami memohon kerja sama yang baik karena ini alasan kemanusiaan, bukan kami paksakan," kata O.C. Kaligis.
Baca juga: KPK periksa satu pramugari sebagai saksi kasus TPPU Lukas Enembe
Majelis hakim yang dipimpin oleh Rianto Adam Pontoh sedianya mengagendakan pembacaan vonis terhadap Lukas Enembe pada hari ini, Senin. Namun, majelis batal membacakan vonis dan menetapkan pembantaran karena menimbang kondisi kesehatan Lukas Enembe.
"Persidangan hari ini tidak bisa dilanjutkan untuk acara pembacaan putusan dan majelis hakim hanya membacakan penetapan pembantaran untuk terdakwa sambil menunggu laporan dari penuntut umum KPK untuk persidangan selanjutnya, sambil melihat perkembangan kesehatan terdakwa," kata Pontoh.
Dalam perkara ini, JPU KPK menuntut Lukas Enembe dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Jaksa juga menuntut Lukas Enembe membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350,00. Dengan ketentuan, dalam hal Lukas tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dipidana penjara selama tiga tahun.
Di samping itu, JPU KPK pun melayangkan tuntutan pencabutan hak Lukas Enembe untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani hukuman pidana.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023