Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu mengatakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau atau DBHCHT yang diterima daerah itu sampai pertengahan 2023 mencapai Rp6,6 miliar.

Kabid Pendapatan BPKD Rejang Lebong Emir Pashah di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan DBHCHT tersebut diberikan oleh Pemprov Bengkulu, di mana untuk tahun lalu besaran dana yang diterima daerah itu senilai Rp11,8 miliar.

"Pemkab Rejang Lebong pada  2023 sudah menerima dana bagi hasil dari Pemprov Bengkulu sebesar Rp6,6 miliar, di mana untuk triwulan pertama sebesar Rp3,60 miliar, kemudian triwulan kedua Rp3,09 miliar," kata dia.

Dia menjelaskan, untuk pencairan DBHCHT triwulan ketiga dan empat saat ini belum dilakukan Pemprov Bengkulu, dan belum diketahui kapan waktunya.

DBHCT itu sendiri, kata dia, setiap tahunnya ditransfer oleh Pemprov Bengkulu ke rekening kas daerah dan termasuk sebagai salah satu pendapatan daerah.

"Kita patut bersyukur karena Pemkab Rejang Lebong mendapatkan bantuan dana bagi hasil ini sehingga bisa menunjang pendapatan daerah setiap tahunnya," kata dia.

Pada 2022  besaran DBHCT yang diterima Kabupaten Rejang Lebong sebesar Rp11,80 milia , besaran dana serupa yang akan diterima daerah itu pada tahun ini menurut Emir, tidak akan jauh berbeda.

Dana bagi hasil itu sendiri selanjutnya akan digunakan untuk pembiayaan kegiatan yang di Kabupaten Rejang Lebong dalam bidang kesehatan, penegakan hukum dan kesejahteraan masyarakat.
 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023