"Untuk pemusnahan hari ini adalah hasil dari penindakan dari Agustus 2023 sampai dengan September 2024 yang dilakukan oleh KPPBC Bengkulu," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Sumatera Bagian Barat Estty Purwadiani Hidayatie di Kota Bengkulu, Senin.
Untuk barang yang melanggar kepabeanan dan cukai yang dimusnahkan terdiri dari puluhan merek rokok ilegal dengan total 3.311.440 batang, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 854 liter. Dari total barang yang dimusnahkan tersebut memiliki nilai mencapai Rp4,89 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,25 miliar.
Estty menjelaskan bahwa rokok tersebut dimusnahkan karena tanpa dilekati pita cukai atau BKC polos, penggunaan pita cukai bekas, pita cukai salah peruntukan dan penggunaan pita cukai palsu yang berpotensi merugikan keuangan negara karena tidak melunasi cukai sesuai ketentuan.
Sementara itu, untuk modus yang digunakan untuk memasukkan rokok ataupun MMEA ilegal yaitu melalui jasa titipan dan pembelian secara daring, sebab rokok ilegal yang masuk ke Provinsi Bengkulu berasal dari Pulau Jawa dan dijual oleh masyarakat melalui warung manisan dan lainnya.
Kepala KPPBC Bengkulu Koen Rachmanto menjelaskan bahwa dari jutaan rokok dan MMEA ilegal yang dimusnahkan tersebut tidak ada tersangka yang ditetapkan, sebab nilai pelanggaran yang dilakukan relatif kecil.
"Seperti satu slot rokok, jadi tidak signifikan dilakukan penangkapan terhadap penjual rokok, sehingga diberikan denda berkali-kali lipat dari barang yang disita," terang dia.
Diketahui, penemuan rokok ilegal di Provinsi Bengkulu berada di wilayah perbatasan dan perkebunan seperti Kabupaten Mukomuko, Kota Bengkulu, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kaur.