Bendahara Partai NasDem Ahmad Sahroni mengakui jika ada aliran dana sebesar Rp20 juta dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Iya, Rp20 juta. Dana ke Fraksi NasDem DPR RI, bukan ke Partai NasDem," katanya di Jakarta, Kamis malam.
Sahroni yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI menjelaskan jika dana itu diberikan SYL, sebagai sumbangan untuk bantuan bencana alam, yang digalang oleh Fraksi NasDem DPR RI.
"SYL memberikan bantuan Rp20 juta, dalam bentuk uang," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal terus mendalami aliran uang korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ke beberapa pihak, termasuk ke Partai NasDem.
"Soal aliran dana ke NasDem, masih didalami lagi," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Jakarta, Rabu (11/10).
KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi.
Selain SYL, dua anak buahnya juga ditetapkan tersangka yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian berinisial KS (Kasdi Subagyono) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan berinisial MH (Muhammad Hatta) dalam kasus tersebut.
Penyidik KPK menerapkan tiga pasal yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
"Iya, Rp20 juta. Dana ke Fraksi NasDem DPR RI, bukan ke Partai NasDem," katanya di Jakarta, Kamis malam.
Sahroni yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI menjelaskan jika dana itu diberikan SYL, sebagai sumbangan untuk bantuan bencana alam, yang digalang oleh Fraksi NasDem DPR RI.
"SYL memberikan bantuan Rp20 juta, dalam bentuk uang," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal terus mendalami aliran uang korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ke beberapa pihak, termasuk ke Partai NasDem.
"Soal aliran dana ke NasDem, masih didalami lagi," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Jakarta, Rabu (11/10).
KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi.
Selain SYL, dua anak buahnya juga ditetapkan tersangka yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian berinisial KS (Kasdi Subagyono) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan berinisial MH (Muhammad Hatta) dalam kasus tersebut.
Penyidik KPK menerapkan tiga pasal yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023