Jambi (Antara) - Polda Jambi akhirnya menangguhkan penahanan tersangka kasus teror bom terhadap kantor Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Jambi, Ali Imron Purda (20).

"Kini status Ali Imron Purda tidak lagi ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi dan hanya dikenakan wajib lapor," kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, di Jambi, Senin.

Terkait kasus ini, penyidik Polda Jambi juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

"Penahanannya ditangguhkan, tersangka kini hahya wajib lapor," kata Almansyah.

Hasil dari koordinasi dengan kejaksaan menyatakan perbuatan tersangka Ali Imron Purda belum memenuhÍ unsur tidak pidana terorisme sesuai dengan sangkaan pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan teroris.

Namun demikian, pemeriksaan terhadap kasus ini terus berlanjutkan oleh penyidik 
Polda Jambi dengan  tetap berkoordinasi dengan kejaksaan.

Almansyah juga mengatakan, penyidik telah mengantongi hasil pemeriksaan psikologi tersangka dimana hasilnya kejiwaan tersangka normal.

Dalam kasus ini sebelumnya, tersangka mengirimkan SMS teror ke TVRI Jambi 
hanya karena iseng dan dia mengaku terinspirasi dari film.***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015