Mukomuko (Antara) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, tahun ini akan mengungkap sebanyak tiga kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum pejabat aktif pemerintah setempat.

"Kami telah melakukan proses pengumpulan bahan keterangan tiga kasus dugaan korupsi," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mukomuko Sugeng Riyanta SH MH, di Mukomuko, Rabu.

Sugeng menjelaskan, tiga kasus dugaan korupsi itu, yakni masalah dugaan penyimpangan dana APBD dikelola satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Badan Koordinasi Keluarga Berencana (BKKB dan PP) tahun 2013 dan 2014.

Kemudian, lanjutnya, pihaknya juga melakukan penyelidikan atas dugaan penggunaan APBD bantuan khusus kepada sebuah korporasi. Dan bantuan pemerintah daerah yang disalurkan ke korporasi disalahgunakan.

Selain itu, lanjutnya, tim kejaksaan juga sedang proses pengumpulan bahan penyelidikan penggelapan aset barang Kabupaten Mukomuko oleh pihak tertentu.

"Tiga kasus ini dalam penyelidikan dan kami sudah membentuk tiga tim penyelidik semua sudah dalam proses. Sprint untuk tim ini sudah ditandatangani tanggal 5 Mei dan 7 Mei 2015," ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan untuk membuktikan tiga kasus ini ada atau tidak dugaan korupsinya.

"Kalau ada bukti permulaan, dan itu cukup, baru bisa ditingkatkan ke proses penyidikan." ucap Sugeng.

Ia mengatakan, pihaknya mengacu pada KUHAP, minimal ada dua alat bukti. Selain keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Penyelidikan kami harus matang sebagaiman dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujarnya.

Selama proses penyelidikan tiga kasus dugaan korupsi ini, katanya, tim telah memeriksa sebanyak enam orang saksi per hari. Mereka ini terdiri dari oknum pejabat aktif dan sudah pensiun.

Lebih lanjutnya, ia menerangkan, dari tiga kasus dugaan korupsi ini, satu kasus yakni penggelapan aset barang Kabupaten Mukomuko oleh pihak tertentu telah memasuki tahapan penyidikan.

"Tim penyelidik telah melaporkan kepada saya dan sudah dilakukan ekspos. Sekarang tahap penyidikan satu perkara penggelapan aset negara," ujarnya. ***2***

Pewarta: Oleh Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015