Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, meminta organisasi perangkat daerah (OPD) setempat segera menyelesaikan temuan hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK pada tahun anggaran 2022.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong Yusran Fauzi dihubungi di Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Bengkulu pada laporan penggunaan anggaran tahun 2022 lalu mencapai Rp5,4 miliar.

"Kalau di DPRD informasi terakhir sudah selesai, cuma ada beberapa OPD yang memiliki kegiatan fisik belum selesai. Kalau belum selesai nanti saat BPK masuk itu akan dikejar mereka," kata dia.

Dia menjelaskan temuan hasil pemeriksaan keuangan BPK tersebut harus dikembalikan oleh masing-masing OPD dalam bentuk tuntutan ganti rugi atau TGR, karena berdasarkan peraturan BPK harus diselesaikan dalam waktu 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan keuangan disampaikan ke pemerintah daerah.

Sejauh ini dirinya belum mengetahui sanksi apa yang akan diberikan kepada OPD yang tidak mengembalikan temuan BPK di wilayah itu, namun dirinya meminta segera dikembalikan agar tidak mengalami permasalahan di kemudian hari.

Sebelumnya, Inspektur Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong Gusti Maria menyatakan temuan BPK di Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2022 tersebut berasal dari 36 OPD, di mana pengembalian dilakukan masing-masing OPD secara mencicil.

Dari total temuan BPK di Kabupaten Rejang Lebong ini, kata dia, yang sudah dikembalikan lebih dari Rp3 miliar atau berkisar 65 persen. Sedangkan OPD yang belum menyelesaikan pengembalian TGR ini akan terus mereka tagih sampai semuanya selesai.

OPD yang belum melunasi pengembalian keuangan negara temuan BPK ini sebelumnya sudah dimintai surat pertanggungjawaban mutlak atau SPTJM yang dilakukan dengan cara mencicil, kebijakan ini diatur oleh peraturan BPK No.2/2017 tentang pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023