Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, membentuk Kampung Keluarga Berencana (KB) di setiap desa dan kelurahan yang ada di wilayah setempat dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas.
"Untuk Surat Keputusan (SK) Kampung KB di setiap desa sudah dibuat," kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Mukomuko Panji Surya di Mukomuko, Senin.
Ia menyebutkan, pada tahun sebelumnya, dari sebanyak 148 desa dan tiga kelurahan yang tersebar di daerah ini, instansinya sudah membuat sebanyak 34 Kampung KB di 34 desa.
Ia mengatakan, tahun ini instansinya sudah membuat SK pembentukan Kampung KB di sebagian besar desa dan kelurahan, hanya sebagian di desa yang belum, tetapi tahun ini di setiap desa wajib dibentuk Kampung KB.
Untuk merealisasikan pembentukan Kampung KB di setiap desa dan kelurahan di daerah ini, ia mengatakan, pemerintah pusat menambah dana alokasi khusus (DAK) non fisik bidang KB untuk daerah ini dari sebesar Rp3,7 miliar menjadi Rp4 miliar.
"Penambahan DAK non fisik itu penggunaannya, misalnya tahun kemarin tidak seluruh desa dibentuk kampung KB tahun ini ada perintah itu pembentukan setiap desa kampung KB, otomatis ada penambahan dana," ujarnya.
DAK non fisik sebesar itu, katanya, selain untuk pembentukan Kampung KB di setiap desa, dana itu juga untuk membiayai kegiatan lama di bidang KB seperti biaya operasional KB.
Kemudian, katanya, DAK nonfisik itu juga digunakan untuk membayar honor pramusaji dan penjaga malam di setiap Balai Penyuluh KB.
Ia menjelaskan, DAK non fisik pada dasarnya, seluruhnya untuk keperluan KB di seluruh kecamatan dan desa dalam bentuk untuk membayar transpor tim pendamping KB di setiap desa.
Selain itu, katanya, untuk membayar uang transpor petugas Pos Sub KB, lalu untuk menggelar kegiatan mini lokakarya di setiap kecamatan.