Mukomuko (Antara) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Kamis, menarik mobil dinas (Modin) operasional yang masih dipegang oleh mantan pejabat sebalumnya.

"Kami ke sini atas perintah bupati untuk menarik mobil dinas  ini," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Khairul Anwar di Mukomuko, Kamis.

Satpol PP pemerintah setempat menarik mobil dinas Toyota Innova dengan nomor polisi BD 10 N yang dipegang Kasmidi mantan Asisten I Bagian Administrasi Pemerintah setempat.

Sebelum melakukan penertiban ini, katanya, instansi sudah pernah menyuratinya, tetapi tidak ada tanggapan.

"Dia sebenarnya ingin mengembalikan mobil dinas itu. Tetapi dengan syarat diganti dengan mobil dinas lain, dan telah kami perjuangkan," ujarnya.

Sehingga, lanjutnya pada penarikan kali ini instansi itu tidak hanya menarik tetapi membawa mobil dinas lain untuk menggantikan mobil yang ditarik itu.

Sedangkan penarikan mobil dinas yang dipegang oleh mantan pejabat lain di daerah itu, katanya, sepanjang ada surat perintah dari kepala daerah, instansi siap menariknya.

"Kami bekerja sesuai perintah dari bupati. Kalau bupati perintah tarik, kami tarik baik dengan cara paksa maupun persuasif," ujarnya.

Penarikan mobil dinas ini, katanya, diharapkan menjadi efek jera bagi pejabat lain setelah dimutasi jangan membawa serta mobil dinas operasional jabatannya. ***2***

Pewarta: Oleh Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015