"Untuk penggunaan mobil dinas sesuai dengan aturan," kata dia di Kota Bengkulu, Ahad.
Diketahui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7/2023 tentang pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Pada SE tersebut Kemendagri melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik ke kampung halaman dan meminta ASN untuk tidak melakukan permintaan dana dan bingkisan atau parsel Lebaran ke pihak manapun.
Karena itu seluruh pejabat dan pegawai di instansi masing-masing tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas.
Karena itu seluruh pejabat dan pegawai di instansi masing-masing tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Sebelumnya Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah memperbolehkan ASN yang berada lingkungan pemerintah provinsi menggunakan mobil dinas untuk mudik Idul Fitri 1444 Hijriah/Lebaran 2023 dengan tujuan mudik masih di dalam wilayah Provinsi Bengkulu.
"Boleh asal masih di dalam wilayah Provinsi Bengkulu, seperti ke Kabupaten Mukomuko atau ke Kabupaten Kaur," ujar dia.
Ia menyebutkan ASN yang menggunakan mobil dinas untuk mudik harus menanggung sendiri biaya operasional kendaraan dan biaya perbaikan jika mobil mengalami kerusakan saat dipakai mudik.
Pemerintah provinsi memutuskan untuk mengizinkan penggunaan mobil dinas untuk mudik karena sebagian kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mendapat fasilitas mobil dinas tidak punya kendaraan pribadi.