Politisi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu tidak mempermasalahkan jika Gibran Rakabuming Raka belum mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) partai, meski telah mencalonkan diri sebagai bakal calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto di Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
"Ya kalau dia antar (kartu tanda anggota) syukur, nggak ngantar, tidak masalah," ujar Masinton, usai menghadiri diskusi yang digelar di Jakarta Selatan, Minggu.
Pernyataan tersebut disampaikan Masinton untuk menjawab pertanyaan wartawan terkait status keanggotaan Gibran di PDI Perjuangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
"Ya kalau dia antar (kartu tanda anggota) syukur, nggak ngantar, tidak masalah," ujar Masinton, usai menghadiri diskusi yang digelar di Jakarta Selatan, Minggu.
Pernyataan tersebut disampaikan Masinton untuk menjawab pertanyaan wartawan terkait status keanggotaan Gibran di PDI Perjuangan.
Dia mengatakan bahwa hal yang penting dalam politik adalah adab dan etika, bukan sekadar kekuasaan dan jabatan.
"Maka pergerakan politik itu harus bermuara pada membangun keadaban, bukan sekadar jabatan dan kekuasaan apalagi kekuasaan dan jabatan dengan menabrak-nabrak aturan. Itu tidak benar, itu harus dilawan," kata Masinton.
Anggota DPR RI itu mengatakan bahwa kader yang tidak mengikuti putusan partai, secara otomatis sudah bukan lagi menjadi bagian dari PDI Perjuangan.
Masinton mengatakan bahwa sikap PDI Perjuangan sudah jelas dengan memutuskan mencalonkan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebagai bakal pasangan calon presiden dan bakal calon wakil presiden.
Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah mengatakan bahwa PDI Perjuangan masih menunggu etika politik Gibran Rakabuming Raka untuk mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) partai.
"Saya kira sesederhana itu bagi kami tentang Mas Gibran hari ini, kita tunggu niat baiknya untuk menunjukkan etika politik beliau kepada Ibu Mega dan kepada keluarga besar partai," kata Ahmad Basarah, usai kegiatan di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (28/10).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima pendaftaran tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Pasangan Anies-Muhaimin diusung dan didukung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.
Pasangan Ganjar-Mahfud diusung dan didukung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Sedangkan pasangan Prabowo-Gibran diusung dan didukung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye pemilu yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.
Pasangan Anies-Muhaimin diusung dan didukung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.
Pasangan Ganjar-Mahfud diusung dan didukung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Sedangkan pasangan Prabowo-Gibran diusung dan didukung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye pemilu yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023