Rejanglebong (Antara) - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, meminta kalangan konsumen di daerah itu agar meneliti barang sebelum membelinya.

"Menjelang datangnya bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri  biasanya peredaran barang-barang yang kedaluarsa maupun tidak memiliki label SNI akan banyak dijumpai masyarakat", kata Kepala Disperindagkop UKM Rejanglebong, Suhandak, di Rejanglebong, Sabtu.

Untuk kalangan konsumen di Rejanglebong diminta agar bertindak cerdas dengan meneliti terlebih dahulu makanan, minuman atau barang yang akan mereka beli, katanya.

Guna memantau peredaran makanan dan minuman serta barang-barang yang mengandung bahan berbahaya ataupun sudah kedaluarsa, pihaknya mulai melakukan pemeriksaan ke sejumlah pasar tradisional maupun mini market yang ada di daerah itu.

Pemeriksaan barang dilakukan, tambah dia, sekaligus menyosialisasikan UU No.08/1999 tentang Perlindungan Konsumen kepada pelaku usaha maupun konsumen dalam 15 kecamatan di Rejanglebong.

Pemeriksaan yang dilakukan Disperindagkop UKM setempat meliputi barang-barang elektronik, makanan dan minuman serta produk kosmetik.  

Kalangan konsumen sebelum membeli barang agar memeriksa terlebih dahulu tanggal kedaluarsa, label SNI, label halal, BPOM, kandungan bahan-bahan dalam barang serta produsen barang.

Pihaknya sendiri, kata dia, juga telah melakukan pemeriksaan ke sejumlah gudang dan agen beras yang ada di daerah itu guna mengecek kemungkinan masuknya peredaran beras sintetis.

Dari beberapa lokasi yang dipantau selama beberapa hari, pihaknya tidak menemukan adanya peredaran beras mencurigakan.

Kabid Perindag Disperindagkop UKM Provinsi Bengkulu, Sudirman, bersama dengan BPOM Bengkulu pada akhir Mei 2015 melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah pasar tradisional dan mini market di Kota Curup, Rejanglebong, dan menemukan aneka produk mainan anak-anak yang tidak memiliki label SNI.

Kendati menemukan peredaran mainan anak-anak tanpa label SNI tim Sidak ini tidak melakukan penindakan dan hanya memperingatkan para pedagang agar tidak menjualnya lagi.

Barang-barang tersebut diduga akan dapat menyebabkan gangguan kesehatan bagi anak-anak seperti penyakit asma, gangguan pencernaan, kerusakan otak, gangguan reproduksi, pubertas dini dan lain-lain.***3***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015